Reportika.id || Kota Bekasi – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JHS sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan usai JHS menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).
Setelah pemeriksaan selesai, JHS tampak keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan Kejaksaan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut Ryan, JHS diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H terkait proses pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Uang tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Selama proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari unsur pemerintah, pengelola pasar, hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 69 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, JHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Kota Bekasi.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan belum berakhir.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat atau menikmati aliran dana dalam perkara dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sul




