Reportika.id || Medan, Sumut – Hari Wahyudi sebagai ketua Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara meminta KPK juga memerikasa kadis Penanaman Modal dan Perizinan satu pintu Kabupaten Langkat yang diduga ada oknum yang terlibat dalam berdirinya Hotel Queen di tangkahan.
Karena jelas Berdasarkan surat HGU dengan Nomor HGU: HGU No. 001/Kwala Sawit/1994
- Sertifikat: No. 89/1994
- Tanggal SK: 12 Oktober 1994
-Masa berlaku: 12 Oktober 1994 – 12 Oktober 2034
- Pemegang: PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) — Aset Negara
- Lokasi: Desa Namu Sialang, Kec. Batang Serangan, Kabupaten Langkat
- Peruntukan: Lahan perkebunan sawit, bukan bangunan komersial
Tetapi sampai hari ini belum ada surat rekomendasi dasi dinas perizinan kepada bupati ataupun instansi lain untuk merobohkan bangun tersebut.
“Kami menduga ada oknum yang melindungi hotel Queen Tangkahan maka dari itu kami meminta KPK yang sekarang ada di Kabupaten Langkat terkait OTT Bupati langkat juga memeriksa Dinas penanaman Modal dan Perizinan satu pintu Kabupaten Langkat terkait dugaan keterlibatan dalam berdirinya Hotel Queen Tangkahan yang berdiri di atas Lahan HGU PTPN II. Kita juga akan melakukan pengiriman Dumas ke di kantor KPK guna mendorong proses penyelidikan ini berjalan cepat,” Tutur Hari Wahyudi.
Ran




