Reportika.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas proyek galian yang diketahui tidak mengantongi izin resmi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Margahayu, Selasa (7/7/2026).
Penghentian proyek dilakukan setelah tim DBMSDA melakukan pemantauan di lapangan dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, proyek galian dinyatakan belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku sehingga aktivitasnya langsung dihentikan.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman (PRJT) DBMSDA Kota Bekasi, Ronald Achyar, S.T., M.T., mengatakan setiap pekerjaan galian yang memanfaatkan ruang jalan wajib memenuhi persyaratan administrasi sebelum dilaksanakan.
Menurutnya, proyek tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Proyek galian yang tidak memiliki izin resmi berpotensi merusak fasilitas umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu kami mengambil tindakan dengan menghentikan pekerjaan tersebut,” ujar Ronald di lokasi.
Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah serta memastikan seluruh pekerjaan utilitas berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain mencegah kerusakan jalan, langkah itu juga dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan akibat pekerjaan galian yang tidak memenuhi standar keselamatan.
DBMSDA Kota Bekasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas galian akan terus diperketat melalui monitoring rutin di berbagai wilayah di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh pelaksana proyek mematuhi aturan perizinan sehingga pembangunan dapat berlangsung tertib tanpa mengganggu keselamatan masyarakat maupun merusak infrastruktur jalan.
Sul




