Reportika.id || Lubuk Linggau, Sumsel – Kasus penyerobotan lahan warga oleh oknum nampaknya semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya merugikan masyarakat, tindakan ini juga mencoreng nama baik institusi kelurahan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Terbaru, oknum calon RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau dilaporkan warganya sendiri dengan pasal 502 KUHP Baru tentang tindak pidana penyerobotan atau penipuan atas hak tanah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah. Persoalan ini mencuat setelah pengacara korban Bahet Edi Kuswoyo. S.P., S.H., M.H mengadakan press release dihadapan media cetak maupun nasional di kantor hukumnya. Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 14.00 wib.
Menurut Bahet, kliennya merasa dirugikan saat tanah pekarangan miliknya telah rusak akibat sudah berdirinya sebuah rumah yang sedang di bangun diduga melampaui batas-batas antara tanah pekarangan kliennya dengan tanah pekarangan calon RT terpilih Reynold Akbar. Untuk itu lanjut Bahet, sebagai langkah hukum ia bersama teman-teman pengacara yang lain resmi melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Kota Lubuk Linggau.
“Setelah mempelajari berbagai aspek hukum dan kesimpulan keterangan dari klien, maka kami resmi melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Secara konstruktif kata Bahet, kronologis kejadian ini menjadi tolak ukur agar pihak kepolisian secepatnya melakukan pemanggilan terhadap terlapor dengan mengedepankan asa praduga tidak bersalah.
“Kami percaya profesionalisme kepolisian dalam melihat kasus ini agar secepatnya dilakukan pemanggilan agar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau,” sebut Bahet panggilan akrabnya.
Ditempat yang sama Ali Mu’ap, S.H salah satu anggota Tim Penasehat Hukum H. Romi Jaya mengatakan secara inklusif kasus yang ditangani timnya sebagai bentuk perlawanan hukum dan kewajiban warga negara yang terzolimi karena lahan pekarangan milik klienmya telah diserobot oleh oknum calon RT terpilih.
“Klien kami menyakini bahwa tanah miliknya sudah di rusak oleh calon RT terpilih bahkan sudah dilakukan pengukuran berulang-ulang sehingga dipastikan tanah klien kami telah di serobot,” tandas Ali Mu’ap.
Ia menambahkan, bahwa kasus ini belum berproses namun pihaknya menyakini pihak kepolisian akan secepatnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Saat berita ini dilansirkan, calon RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau belum dilakukan konfirmasi oleh awak media, agar diketahui keberlanjutan pemberitaan ini awak media dipastikan akan melakukan konfirmasi ke calon RT terpilih tersebut.
Ali




