Reportika.id || Langkat, Sumut – Solidaritas Jaga Bangsa (SJB) Sumatera Utara angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dana revitalisasi senilai Rp2,4 miliar di SMP Negeri 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Melalui Koordinator Daerah (Korda) SJB Sumut, M. Hafiz, kami mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan audit investigatif dan meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Menurut Hafiz, anggaran revitalisasi sekolah merupakan dana publik yang seharusnya dipergunakan sepenuhnya untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, bukan malah menimbulkan dugaan persoalan dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus dibuka secara terang dan ditelusuri sampai tuntas.
“Dana revitalisasi Rp2,4 miliar ini bukan nilai kecil. Anggaran sebesar itu seharusnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa, guru, dan seluruh warga sekolah melalui pembangunan atau perbaikan fasilitas pendidikan yang layak. Jika dalam pelaksanaannya muncul dugaan penyimpangan, maka hal itu wajib diusut secara serius, terbuka, dan tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja,” tegas Hafiz,
Ia menilai, persoalan dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata. Menurutnya, jika benar ada penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran revitalisasi, maka dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang memadai.

Hafiz menegaskan, SJB Sumut mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat segera turun melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan anggaran revitalisasi di SMPN 1 Tanjung Pura. Audit itu, kata dia, harus mencakup pemeriksaan dokumen perencanaan, realisasi fisik pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan secara menyeluruh.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Langkat tidak menunggu persoalan ini semakin liar di tengah masyarakat. Audit investigatif harus segera dilakukan agar publik mengetahui secara jelas bagaimana anggaran revitalisasi itu digunakan, sejauh mana progres pekerjaannya, dan apakah seluruh pelaksanaannya benar-benar sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, SJB Sumut juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat agar tidak bersikap pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. Hafiz menegaskan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab di lingkungan satuan pendidikan harus dievaluasi secara serius apabila muncul dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi.
“Dinas Pendidikan harus menunjukkan keberpihakan terhadap tata kelola pendidikan yang bersih. Jangan ada pembiaran. Jika nantinya hasil audit menemukan adanya penyimpangan, maka kepala sekolah harus dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting agar ada efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola anggaran pendidikan,” katanya.
Lebih lanjut, Hafiz menegaskan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang steril dari praktik-praktik penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, ketika dana yang diperuntukkan bagi pembangunan sekolah justru diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat luas yang menaruh harapan besar pada perbaikan kualitas pendidikan.
SJB Sumut, lanjut Hafiz, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak-pihak berwenang. Ia menilai pengawasan terhadap anggaran pendidikan di daerah harus diperketat, agar setiap rupiah yang digelontorkan pemerintah benar-benar sampai pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan mutu pendidikan, kenyamanan belajar, serta kualitas fasilitas sekolah.
“Kami tidak ingin persoalan seperti ini berhenti hanya sebatas isu tanpa penyelesaian. Harus ada tindakan nyata, ada audit yang terbuka, ada evaluasi yang tegas, dan bila ditemukan pelanggaran maka wajib diproses sesuai hukum. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan rusak akibat lemahnya pengawasan dan penindakan,” pungkasnya.
Ran




