Reportika.id || Medan, Sumut – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara secara resmi telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumatera Utara terkait dugaan praktik usaha pergadaian ilegal yang beroperasi di Desa Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dugaan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan aduan masyarakat yang diterima BADKO HMI Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan yang kami terima, usaha yang dikenal sebagai Tempat Gadai Mukhlis diduga menerapkan sistem bunga yang sangat memberatkan masyarakat, yakni potongan bunga di awal sebesar 7 persen dari nilai pinjaman serta bunga berjalan sebesar 10 persen setiap bulan. Selain itu, usaha tersebut juga diduga belum memiliki izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi mengenai usaha pergadaian.
Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjerat masyarakat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari dugaan praktik yang merugikan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BADKO HMI Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa legalitas usaha tersebut, menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah bertambahnya korban di tengah masyarakat.
Kami menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Seluruh proses penegakan hukum tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut yang transparan terhadap pengaduan masyarakat ini, BADKO HMI Sumatera Utara bersama elemen masyarakat akan mengawal proses tersebut melalui langkah-langkah konstitusional, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk perjuangan membela kepentingan masyarakat.
Sumber : BADKO HMI SUMATERA UTARA
Periode 2024–2026
Ran




