Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Mengganti Nama Pemilih Tanpa Konfirmasi, Pemilihan BPD Desa Karangrahayu Syarat Kecurangan

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan pengisian Anggota BPD Desa Karangrahayu periode 2026-2034 yang bertempat di TPS Dusun 1 halaman rumah RK Murdi RT. 04/01 Kampung Pelaukan Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia, menuai protes warga setempat.

 

Adanya dugaan kecurangan berupa manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pergantian hak pilih oleh oknum Calon dan panitia menjadi sorotan warga.

 

Saat dikonfirmasi wartawan, Usin mengaku pada tanggal 23 Mei 2026 hari Sabtu dia tidak ikut mencoblos di TPS, karena nama Usin sudah di blacklist.

Baca Juga  Cegah Penyebaran DBD, Pemdes Karangbaru Lakukan Langkah Cepat

 

“Ya saya gak ikut nyoblos, soalnya nama saya udah di blacklist,” ucap Usin.

 

Praktik penggantian hak nama dalam DPT ini diakui oleh Usin usia (60) yang berdomisili Kampung Pelaukan Dusun 1, kejadian tersebut membuat dirinya sangat kecewa, karena saat namanya diganti.

 

“Terus terang sangat kecewa, karena penggantian tersebut tidak memberi tahu saya sebelumnya,” Ucapnya.

 

“Saya mengetahui namanya di blacklist dari salah satu panitia yang berinisial (SK), setelah itu saya bertanya kepada Dusun ternyata nama Usin benar sudah di blacklist dan diganti ke nama orang lain yang berinisial (CA) yang merupakan anak dari Calon BPD nomor urut 7 yang berinisial (TA),” Papar Usin.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Bingai Apresiasi Komitmen Bupati Langkat dalam Pelestarian Cagar Budaya

 

Sementara itu ditempat yang berbeda Iwan Hariyawan yang merupakan warga Desa Karangrahayu mengatakan, diketahui bahwa (TA) pernah menjabat sebagai anggota BPD dan mencalonkan kembali sebagai calon BPD yang berprofesi sebagai PPPK (Ahli Pertama Guru Agama Islam) Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Bekasi.

 

“Sangat di sayangkan (TA), diduga telah melakukan kecurangan dengan mengganti nama Usin ke (CA) yang merupakan anak kandungnya yang berprofesi sebagai guru,” ungkap Iwan.

 

“Dengan adanya dugaan hak pilih Usin dicatut oleh oknum, Halini menjadi sejarah buruk demokrasi pemilihan BPD di Desa Karangrahayu, sehingga warga meminta agar pihak DPMD Kabupaten Bekasi dan Plt Bupati Bekasi segera bertindak tegas, agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan menjadi pelajaran bagi semuanya,” tutupnya.

Baca Juga  Terkait Dugaan Kegiatan fiktif TA 2024, Camat Palas : Tidak ada tembusan dari Inspektorat

 

Red/Bray

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah