Reportika.id || Merangin, Jambi – Berlokasi dii Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat Terdampar Enam Rakit Dompeng yang sedang beraktifitas tanpa rasa takut hukum, sementara masyarakat berharap pihak Polres Merangin untuk bertindak tegas.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Lamin, saat dikonfirmasi pada 9/06/2026 menuturkan, jika dirinya sebetulnya tidak mengizinkan aktivitas tersebut, namun selalu Kepala Desa, dirinya tak dapat berbuat banyak.
“Sebetulnya saya tidak merestui adanya Rakit Dompeng di wilayah kami, namun kewenangan kami juga selaku pemerintah Desa terbatas, dan kami tidak bisa berbuat banyak,” Tutur Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rakit Dompeng tersebut merupakan beberapa orang, diantarnya milik Badaruddin – Iskandar – Sawaidi – Atta – Ridwan dan milik Robi Sebagai anak dari BPD Tanjung Lamin yang beraktivitas sebagai PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat.
Sebelumnya, nama-nama tersebut di atas telah ada upaya himbauan dari Kepala Desa Tanjung Lamin, dan mereka tidak di perbolehkan mengadakan aktivitas PETI di wilayah Desa Tanjung Lamin dan sekitarnya, namun seluruhnya tersebut tidak mengindahkan himbauan Kades Tanjung Lamin.
Berdasarkan peraturan, Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin yang telah nyata melanggar hukum pada pasal 158 Undang-undang minerba yang pelakunya dapat di ancam pidana selama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000.00. milyar.
Untuk tindakan tegas terhadap pemilik Rakit Dompeng tersebut, masyarakat meminta kepada Polda Jambi serta Polres Merangin untuk memanggil nama-nama yang tersebut di atas untuk dipertanggung jawabkan perbuatannya.
(Ben)




