Reportika.id || Bandung — Persidangan lanjutan kasus dugaan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam agenda sidang keempat tersebut, tim kuasa hukum Ade menyoroti keterangan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, yang dinilai tidak konsisten saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pernyataan saksi, khususnya terkait dugaan aliran dana Rp500 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, pihaknya meminta agar Beny Sugiarto turut diproses hukum karena dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta persidangan.Senin (25/05/2026)
“Dalam sidang tadi banyak jawaban saksi yang berubah-ubah dan terkesan tidak jelas. Kami menilai ada indikasi kesaksian palsu sehingga kami meminta agar yang bersangkutan juga diperiksa lebih lanjut,” ujar Yusnaniar usai persidangan.

Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum kerap dijawab dengan alasan lupa, padahal saksi menjabat sebagai kepala dinas dan dianggap mengetahui proses yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Banyak poin penting yang justru diakuinya lupa. Sebagai pejabat yang berkaitan langsung dengan proyek-proyek tersebut, tentu hal itu menjadi perhatian kami,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah tudingan mengenai penerimaan uang Rp500 juta oleh kliennya. Mereka menyebut keterangan tersebut belum disertai bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa dokumen pendukung yang jelas.
“Tidak ada bukti konkret soal penerimaan uang itu. Bahkan saksi juga mengaku tidak memiliki dokumentasi ataupun bukti langsung,” tegas Yusnaniar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa informasi mengenai daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut “list B1” disebut berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. Namun, menurut kuasa hukum, belum pernah ada verifikasi langsung kepada pihak perusahaan terkait dugaan hubungan dengan Ade Kuswara Kunang.
“Kami mempertanyakan dasar informasi itu karena ternyata belum pernah dikonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan yang disebut dalam persidangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum turut menyoroti keterangan mengenai dugaan penyerahan uang yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Menurut mereka, pernyataan tersebut janggal lantaran pada periode itu H.M. Kunang disebut telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
“Ini menjadi salah satu poin yang kami nilai tidak sinkron dengan fakta waktu yang ada,” kata Yusnaniar.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, memastikan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan para saksi dalam persidangan guna mengungkap fakta secara menyeluruh terkait perkara dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus dugaan ijon proyek ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, dalam dugaan pengondisian proyek di sejumlah dinas pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Sul




