Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Buru Pengembang Nakal, Kejari Karawang Bongkar Permainan Kredit KPR BTN Modus Joki

spot_img

Reportika.id || Karawang, Jawa Barat – Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS pengembang dua proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

 

Saat ini penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyaluran KPR Bank BTN Karawang periode Tahun 2021 sampai 2024 untuk proyek dua perumahan tersebut.

Baca Juga  Pemkab Merangin Lepas 388 Jamaah Haji, Tumirah jadi Jamaah Tertua

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penyidikan dimaksud dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.

 

Menurutnya, tim penyidik saat ini masih terus mendalami perkara untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

“Tim Penyidik saat ini terus melakukan pendalaman untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Melanda Pasar Bintara Kota Bekasi, Api Padam Setelah 3 Jam

 

Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Selain itu, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa. Rinciannya terdiri dari 15 orang dari pihak bank BUMN, 26 orang dari PT BAS, serta 50 debitur dari total 481 debitur yang tercatat dalam proyek perumahan tersebut.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian unit rumah,” katanya.

Baca Juga  Ketua AMPK Sumut Desak Kapolda Sumut dan Pemkab Deli Serdang Tertibkan Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN I Regional I

 

Dedy mengungkapkan, harga rumah dalam proyek tersebut diperkirakan berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar per unit.

 

“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Namun diperkirakan jumlahnya fantastis,” terangnya.

 

Dia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara akuntabel serta menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” pungkasnya.

 

Red/Inews

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah