Reportika.id || Karawang, Jawa Barat – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, menuntut kejelasan hukum atas lahan yang mereka klaim milik keluarga sejak lama.
Para ahli waris berharap adanya campur tangan pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membantu menyelesaikan persoalan yang disebut telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Perwakilan keluarga, Nadi, menjelaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 19 hektare tersebut merupakan warisan dari Sailan bin Ipun dan tidak pernah diperjualbelikan ataupun dialihkan kepemilikannya.
Menurutnya, seluruh riwayat tanah masih berada dalam garis keluarga. Namun, kondisi di lapangan berbeda, karena lahan tersebut kini disebut telah dikuasai pihak lain.
“Tanah itu tidak pernah dijual oleh keluarga kami. Tapi sekarang justru dikuasai orang lain,” ungkapnya.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum dalam penguasaan lahan tersebut, meski tidak merinci pihak yang dimaksud. Nadi berharap pemerintah bisa membuka kembali kasus ini agar status kepemilikan menjadi jelas.
Upaya penyelesaian melalui jalur desa, lanjutnya, sudah berkali-kali dilakukan. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.
“Saya sudah berulang kali datang ke kantor desa, tapi selalu tidak bisa bertemu. Alasannya macam-macam, dari rapat sampai kegiatan lain,” tuturnya.
Pihak keluarga mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keterangan tidak sengketa yang diterbitkan pada tahun 2017. Namun, saat hendak mengurus legalitas lanjutan, prosesnya disebut terhambat.
Hal serupa disampaikan ahli waris lainnya, Ramlah. Ia menyebut tanah tersebut merupakan milik kakeknya, namun kini justru diklaim pihak lain, bahkan disebut-sebut milik seorang pengusaha.
“Kami tidak pernah menjual tanah itu. Tapi sekarang berubah kepemilikan, bahkan dikaitkan dengan pengusaha,” ujarnya.
Ramlah juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang pernah diterbitkan, termasuk tanda tangan dan stempel yang kini tidak lagi diakui.Ia mengaku sempat mengalami kesulitan saat hendak mengurus administrasi, termasuk proses legalisasi dokumen untuk keperluan pembayaran pajak.
“Saat mau legalisir ke desa, tidak dilayani dengan baik, bahkan sempat terjadi perdebatan. Padahal kami hanya ingin menyelesaikan secara baik,” katanya.
Para ahli waris berharap pemerintah dapat turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan.
Mereka juga meminta agar hak kepemilikan yang mereka yakini dapat dikembalikan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Banyak keluarga kami hidup dalam keterbatasan. Harapannya masalah ini bisa segera ada titik terang,” pungkasnya.
Sul




