Sabtu, Juni 13, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kerugian Korban Diganti, Polres Lampung Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Dugaan Penipuan

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor serta dipenuhinya pemulihan hak korban sesuai kerugian yang dialaminya.

 

Mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Kanit Harda Satreskrim Polres Lampung Selatan IPDA Rio Kusbiantoro. menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan Sunarsih (48), seorang ibu rumah tangga warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan dua pria berinisial YS dan RW yang menjanjikan dapat membantu mengurus persoalan hukum anak korban yang saat itu sedang ditahan di Polres Lamongan, Jawa Timur.

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Raih Penghargaan IKPA Sempurna, Bukti Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Profesional

 

“Para terlapor meyakinkan korban bahwa mereka dapat mengurus perkara tersebut hingga anak korban bisa dibebaskan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk menjalankan aksinya, terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan,” ujar IPDA Rio Kusbiantoro.

 

Berbekal janji tersebut, para terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya pengurusan perkara, transportasi hingga kebutuhan penanganan perkara di tingkat jaksa. Karena mempercayai janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

 

Namun para terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak dapat menunjukkan bukti maupun perkembangan pengurusan perkara yang dijanjikan sebelumnya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.

Baca Juga  Cerita Buruh 62 Tahun, Bersyukur Anaknya Bisa Ikut Sunat Gratis di Hari Bhayangkara ke-80

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti berupa dokumen transfer dan rekening koran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik kemudian memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan kerugian korban.

Baca Juga  Sudah Memiliki Izin, Pelaku Usaha di Bekasi Keluhkan Penertiban Proyek Pedestrian, Kepastian Hukum Jadi Pertanyaan

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para terlapor memenuhi kewajibannya dengan memulihkan kerugian yang dialami korban sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Setelah hak korban dipenuhi dan kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, perkara tersebut selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

 

IPDA Rio Kusbiantoro, menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan ruang kepada korban dan pelaku untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak korban serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah