Reportika.id || Medan, Sumut – Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) secara resmi menggelar aksi didepan mapolda Sumut guna menyampaikan pernyataan sikap keras terkait karut-marut persoalan lahan di Desa Sampali. KMMB-SU mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menangkap wanita berinisial RM yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik praktik mafia tanah di wilayah tersebut.
KMMB-SU mengidentifikasi bahwa saudari RM diduga melakukan tindakan provokasi sistematis terhadap warga Desa Sampali untuk melakukan penggarapan ilegal di atas lahan eks PTPN. Lebih jauh lagi, RM disinyalir terlibat dalam transaksi jual-beli aset negara yang secara hukum belum dilakukan pembayaran nominatif kepada negara maupun proses penghapusbukuan dari daftar aset PTPN.
Tindakan ini dinilai telah menabrak koridor konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
dalam aksi yang di gelar kkmmb menuntut beberapa hal diantaranya:
1. Mendesak Kapolda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menangkap inisial RM atas dugaan provokasi penggarapan liar dan praktik jual-beli lahan negara tanpa hak.
2. Meminta Kapolda Sumut dan Kajati Sumut bersinergi mengusut laporan dugaan penipuan penjualan lahan eks PTPN. Laporan masyarakat harus menjadi pintu masuk (entry point) untuk membongkar gurita mafia tanah di Desa Sampali.
3. Meminta Kejati Sumut memeriksa aliran dana dan status hukum lahan tersebut guna menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir bernilai fantastis akibat praktik gelap ini.
4. Menghimbau warga agar tidak tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggung jawab, karena transaksi di atas lahan yang belum dihapusbukukan dari aset negara adalah tindak pidana.
”Kami melihat adanya pembiaran yang cukup lama sehingga saudara RM merasa kebal hukum. Praktik premanisme berkedok penggarapan lahan ini jelas merugikan negara dan menciptakan konflik horizontal. Jika Kapolda dan Kajati tidak segera bertindak, maka supremasi hukum di Sumatera Utara sedang dipertaruhkan di hadapan mafia tanah,” tegas Ketua KMMB-SU Sutoyo S.H dalam orasinya
KMMB-SU berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan Desa Sampali bersih dari praktik mafia tanah yang menghambat pembangunan daerah dan merusak tatanan hukum nasional.
Ran




