Reportika.id || Bandung – Dalam lanjutan persidangan kasus “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, (8/4/2026). terkuak fakta yang mengejutkan, dimana disebutkan jika Kepala Dinas SDABMBK Henri Lincoln disebutkan jaksa penuntut umum secara langsung memberikan perintah kepada kepala bagian SDABMBK di bawahnya untuk mengondisikan pemenang tender.
Instruksi Henri Lincoln tersebut bukan sekadar arahan umum, melainkan perintah spesifik agar paket-paket proyek tertentu dimenangkan oleh pihak yang terafiliasi dengan sosok bernama Sarjan. Fakta ini terungkap melalui keterangannya sebagai saksi di bawah sumpah, yang menyebut adanya komunikasi intens dengan kepala bagian SDABMBK.
“Iya saya perintahkan kepada Kabag untuk memenangkan paket lelang tersebut,” Ucapnya
Proses lelang yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif, justru telah diarahkan sejak awal. Dokumen, administrasi, hingga mekanisme evaluasi disebut telah disesuaikan guna mengamankan kemenangan pihak tertentu.
Lebih jauh, dalam persidangan juga terungkap adanya pola berulang, di mana proyek-proyek strategis diduga telah “dikapling” sebelum proses tender resmi dimulai. Praktik ini mengindikasikan adanya sistem yang terstruktur.
Majelis hakim menyoroti bahwa jika perintah tersebut terbukti, maka hal ini mencederai prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana kekuasaan birokrasi dapat disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, serta memperkuat dugaan adanya praktik ijon proyek yang telah mengakar.
Nopi




