Reportika.id || Kota Bekasi — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang terus menjadi perhatian publik. Warga pun berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum LSM Gerbang Nusa, Jamalludin, S.H, angkat bicara terkait perkara yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Putra daerah Bantargebang itu mendorong agar pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
Menurut Jamalludin, naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan menjadi indikasi awal adanya unsur pidana yang ditemukan penyidik.
“Kalau kasus sudah masuk tahap penyidikan, berarti penyidik sudah memiliki alat bukti permulaan,” ujar Jamalludin saat ditemui di Kota Bekasi, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan, dugaan pungli pengelolaan MCK tidak seharusnya dikaitkan dengan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang sedang berjalan saat ini. Menurutnya, kedua persoalan tersebut merupakan hal berbeda dan harus diproses secara terpisah.
“Jangan sampai kasus pungli ini dicampur dengan proyek revitalisasi pasar. Itu dua persoalan berbeda dan harus dipandang secara objektif,” katanya.
Jamalludin menilai kewenangan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sepenuhnya berada di tangan penyidik kejaksaan, terlebih dugaan pungli tersebut disebut melibatkan oknum ASN.
“Nanti kejaksaan yang akan menilai apakah unsur tindak pidana korupsinya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan. Jika unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi, menurutnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka.
“Kalau bukti sudah cukup, sebaiknya segera ditetapkan tersangkanya agar penanganan perkara lebih jelas,” tegasnya.
Selain dugaan kerugian negara, Jamalludin menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam praktik pungutan tersebut.
“Kita lihat nanti apakah pungutan itu dilakukan sendiri-sendiri atau memang terstruktur. Kalau terstruktur, tentu persoalannya bisa berkembang lebih jauh,” jelasnya.
Ia menyebut, kasus tersebut berpotensi membuka fakta hukum lain apabila ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kadang perkara yang terlihat kecil justru bisa membuka persoalan yang lebih besar,” ungkapnya.
Sebagai warga asli Bantargebang, Jamalludin berharap revitalisasi Pasar Bantargebang benar-benar membawa perubahan, termasuk pembenahan fasilitas umum dan tata kelola pasar yang lebih baik.
“Pasar Bantargebang memang sudah lama dikenal kumuh, jadi memang perlu dibenahi. Termasuk fasilitas MCK yang sudah ada sejak sebelum revitalisasi dilakukan,” tandasnya.
Sul




