Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Rumahan Kosmetik Ilegal LC Beauty

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik kecantikan ilegal memakai bahan baku berbahaya di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Rumah produksi ini meracik kosmetik ilegal merek LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone.

 

“Penyelidikan dan penyidikan home industry kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (4/3/26).

 

Berdasarkan penggerebekan yang berlangsung pada 27 Februari 2026, ujarnya, penyidik turut menangkap seorang perempuan inisial ML (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Pegawai Ayam Geprek di Bekasi Ditemukan Tewas dalam Freezer, Dugaan Tubuh Tak Utuh Diselidiki Polisi

 

“Peran ML, distributor sekaligus pemilik home industri kosmetik ilegal merk LC Beauty,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, kasus produk LC Beauty ini terungkap setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan tersangka ML, diakui produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.

 

“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” jelasnya.

Baca Juga  Operasi Ketupat Berakhir, Polisi Tetap Jaga Arus Balik hingga Akhir Maret

 

Bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti 2019, dan kembali dilanjutkan 2022. Di mana seluruh barang campuran, seperti merkuri dan hidroquinone, didapat dari daerah Jakarta.

 

“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa, merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah jakarta,” ungkapnya.

 

Tersangka ML dijerat Pasal 435 UU republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2.000.000.000.

Baca Juga  Akun “Badan Perwakilan Nitizen” Terancam Diblokir, Meta Sebut Sebar Hoaks

 

Namun, penyidik memutuskan tidak menahan yang bersangkutan. Sebab sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) ditambah kondisi kesehatannya.

 

“Saudari ml masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

 

TBNews

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah