Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pendemo Desak Copot Kepala Bea Cukai Marunda, Dugaan Pelanggaran HAM Hingga Gratifikasi Disorot

spot_img

Reportika.id || Jakarta Utara – Kantor Bea Cukai Marunda, Cilincing, digeruduk massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN), Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dipicu oleh dugaan sejumlah pelanggaran yang disebut melibatkan pimpinan kantor tersebut.

 

Dalam orasinya, massa menuntut agar Kepala Bea Cukai Marunda, Setiaji Tenggamus, segera diperiksa dan dicopot dari jabatannya. KMHN menilai ada indikasi pelanggaran serius yang dinilai mencederai integritas lembaga serta merugikan masyarakat.

 

“Kami mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Bea Cukai Marunda atas dugaan pelanggaran HAM, indikasi gratifikasi, hingga penerapan denda yang tidak sesuai prosedur. Jika ini dibiarkan, citra institusi akan semakin tercoreng,” ujar Koordinator KMHN, Gokma Purba, dalam aksi tersebut.

Baca Juga  Bawaslu Jabar Kembali Luncurkan Program “Ngabuburit Pengawasan” Ramadan 2026, Perkuat Edukasi Politik di Masa Non-Tahapan

 

Selain mendesak pencopotan, KMHN juga meminta Bea Cukai Marunda memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait berbagai dugaan yang mencuat.

 

Mereka menilai sebagai institusi negara yang dibiayai pajak rakyat, Bea Cukai wajib bersikap transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, massa turut menyoroti peran Kementerian Keuangan.

 

Mereka meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa turun langsung melakukan inspeksi mendadak serta menginstruksikan pemeriksaan internal melalui inspektorat.

 

“Pernyataan Presiden soal perang terhadap korupsi harus dibuktikan. Menteri Keuangan harus tegas terhadap jajarannya yang diduga menyimpang,” tegas orator aksi.

Baca Juga  Pria Bacok Dua Warga di Dalam Toko Ditangkap di Lampung Selatan, Polisi Ungkap Motif Pelaku

 

Dalam pernyataan sikapnya, KMHN menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

Mendesak Menteri Keuangan mencopot dan memecat Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda atas dugaan pembiaran praktik penahanan ilegal, penyanderaan warga, pelanggaran HAM, serta indikasi gratifikasi dan pungutan denda nonprosedural.

 

Meminta pencopotan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan sehingga dugaan pelanggaran di lingkungan Bea Cukai Marunda terjadi tanpa tindakan tegas.

 

Memohon perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto agar kasus serupa tidak kembali terulang dan penegakan hukum berjalan adil bagi masyarakat.

Baca Juga  Polsek Palas Kembali Gelar Jumat Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

 

KMHN menegaskan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Marunda terkait tuntutan tersebut.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah