Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Baleg DPR: Perlindungan Guru Harus Diperkuat Lewat Peran PGRI

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru dinilai harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi dalam melakukan advokasi. Ia menegaskan, keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diikuti dengan langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

 

 

 

Menurutnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. Advokasi tersebut penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga  KPK Terbitkan Aturan Gratifikasi Terbaru, Cek Perubahannya

 

 

 

“Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen,” ujar Bob Hasan dalam Audiensi bersama PGRI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

 

 

 

Ia menilai, selama ini masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.

Baca Juga  Gema Pujakesuma Dorong Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

 

 

 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa perlindungan guru tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Undang-Undang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, merupakan lex specialis yang harus menjadi rujukan utama dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru.

 

 

 

“Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan,” tegasnya.

 

 

 

Ia menjelaskan, perlindungan guru melekat pada pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni kegiatan mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan dalam rentang waktu kerja di satuan pendidikan. Dalam konteks tersebut, tanggung jawab hukum dan kewenangan profesional berada pada guru.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

 

 

 

Ia menegaskan, pemahaman atas ketentuan ini penting agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang dilakukan dalam koridor tugas profesional.

 

 

 

“Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan,” pungkasnya.

 

Parlementaria

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah