Reportika.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi meluruskan informasi terkait pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana. Pemkot memastikan pembangunan itu sah dan tidak menyalahi ketentuan penggunaan lahan dan bukan merupakan bagian dari prasarana umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, taman, ataupun area resapan air. Kawasan itu dikategorikan sebagai lahan sarana, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan, termasuk pembangunan rumah dinas pejabat daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa lahan dimaksud sudah menjadi aset milik Pemerintah Kota Bekasi sejak tahun 2009. Penyerahan lahan tersebut dilakukan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 Desember 2009.
“Lahan itu sah milik Pemkot dan sudah tercatat dalam neraca aset daerah. Karena statusnya aset pemerintah, maka tidak diperlukan izin tambahan untuk penggunaan lahan dalam pembangunan fasilitas pemerintahan,” jelas Yudianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menambahkan bahwa proses pembangunan telah mengikuti seluruh prosedur teknis sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah juga tengah menuntaskan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menjelaskan bahwa secara tata ruang, rumah dinas masuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan daerah. Artinya, pemanfaatan lahan PSU dengan fungsi “sarana” sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bekasi.
“Rumah dinas bukan proyek komersial, melainkan sarana pelayanan publik yang mendukung operasional pemerintahan. Jadi tidak ada pelanggaran dalam pemanfaatan lahan tersebut,” kata Arif.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap kegiatan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum, serta memastikan seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk mendukung kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan warga Kota Bekasi.
Sule













