Selasa, Februari 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor Di Lampung Selatan

spot_img

Reportika || Raja Basah Lampung – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudi, menyatakan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah A.S. (30) dan R. (20).

“Keduanya pelaku yang diamankan warga Way lubuk Kalianda Lamsel”jelasnya

Baca Juga  Polres Lampung Selatan Ungkap 3 Kasus Narkotika, Sita 118,59 Kg Sabu dan Selamatkan 479.857 Jiwa

Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya beserta barang bukti hasil curian. Pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis, dan akhirnya membawa kabur dua unit sepeda motor.

Pelaku yang telah mengamati situasi, berhasil mencuri satu unit Honda Revo Fit dan satu unit Yamaha Mio M3 dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp18 juta.

Kejadian ini terungkap setelah korban kembali ke rumah dan menemukan kendaraan miliknya telah hilang. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca Juga  Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga, Iptu Suyitno Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 6422 DA dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BE 3940 DAE.

Selain itu, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban juga turut diamankan, yaitu satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting.

Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Prestasi Beruntun! Lampung Selatan Raih Opini Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Selain itu, warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah