Senin, Februari 9, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Masyarakat Apresiasi Dishub Langkat Gelar Razia Kendaraan ODOL

spot_img

Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Masyarakat Kecamatan Wampu mengapresiasi operasi kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat dalam beberapa hari ini.

 

Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh ketika terjun langsung di lokasi razia kendaraan ODOL oleh Dishub Langkat di Kecamatan Wampu pada Kamis, 30 November 2023.

 

“Kami apresiasi upaya ini. Sejauh ini Dishub Langkat sudah komitmen dalam memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan ODOL di Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Nuh, Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala)

 

Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) itu mendukung penuh razia kendaraan ODOL yang digelar Dishub Langkat agar jalanan di Kabupaten Langkat terjaga.

Baca Juga  HMI di Persimpangan Zaman: Refleksi 79 Tahun Kaderisasi dan Pengabdian

 

“Program positif seperti ini harus rutin dilakukan agar kendaraan ODOL tertib yang bertujuan menjaga kondisi jalan di Kabupaten Langkat dan bisa berjalan baik, apabila didukung semua stakeholder terkait termasuk para pengusaha,” ujarnya.

 

“Tentunya ini harus rutin dilakukan, mengingat sudah banyaknya keluhan dari masyarakat. Dan pantauan kami di lapangan, terlihat puluhan truk parkir di ruas jalan yang berdekatan sama lokasi razia. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga sengaja menghindari razia yang digelar Dishub Langkat dan terkesan takut melintas, apakah karena kendaraannya ODOL atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Nuh.

Baca Juga  Aktivis Mahasiswa Ungkap Dugaan Fasilitas Mewah Berbayar hingga Aliran Dana ke Pejabat Rutan

 

Wakil Ketua KNPI Wampu ini meminta para pengusaha harus taat terhadap Pasal 19 ayat 2 huruf C Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan.

 

“Kami menghimbau para pengusaha untuk sama-sama menjaga agar kondisi jalan tidak rusak seperti kubangan kerbau dan mentaati undang-undang serta perda Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Baca Juga  Gawat, Manajer Sawit Hulu PTPN IV Regional 2 Intimidasi Mahasiswa Pasca Aksi di Kantor PTPN IV Regional 2

 

Selain itu, menurutnya standar beban kendaraan yang melintas harus sesuai ketentuan. Dishub berkewajiban memberi peringatan bagi kendaraan yang melebihi kapasitas. Apalagi kondisi jalan saat ini tengah rusak parah.

 

“Mudah – mudahan itu juga menjadi suatu usaha agar kendaraan yang melintas lebih disiplin dalam sisi tonase,” harapnya.

 

RA

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah