Sabtu, September 26, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Terindikasi Judi Online, 15.322 Bansos di Bekasi Dibekukan

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap ribuan penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk dalam daftar penerima terindikasi terlibat aktivitas judi online.

 

Dinas Sosial Kota Bekasi mencatat terdapat 15.322 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam data tersebut. Bantuan bagi penerima yang tercatat dalam daftar itu untuk sementara dibekukan hingga proses verifikasi dan klarifikasi selesai dilakukan.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan, data tersebut bukan berasal dari pendataan mandiri pemerintah daerah. Informasi itu bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial.

 

Baca Juga  Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Robert, langkah pembekuan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert Siagian Saat Diwawancara Oleh Wartawan

“Tujuannya supaya bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tepat manfaat,” kata Robert, Senin (7/9/2026).

 

Robert menjelaskan, status pembekuan tersebut tidak berarti penerima langsung dicoret secara permanen dari program bansos. Pemerintah masih memberikan ruang bagi KPM untuk memberikan klarifikasi apabila merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online.

 

Penerima yang merasa keberatan dapat mengikuti mekanisme verifikasi dan mengajukan sanggah atau banding melalui pemerintah kelurahan.

 

“Kalau memang merasa tidak terlibat, bisa dilakukan verifikasi kembali melalui kelurahan. Ada mekanisme sanggah dan banding,” ujarnya.

Baca Juga  Pemdes Bumi Asri Gelar MusrembangDes TA 2027, Infrastruktur Masih jadi Prioritas

 

Dalam proses tersebut, penerima dapat diminta membuat surat pernyataan sebagai bagian dari tahapan klarifikasi dan pengusulan kembali status penerima bantuan.

 

Robert juga mengungkapkan kemungkinan adanya penggunaan rekening atau fasilitas keuangan milik penerima bansos oleh anggota keluarga tanpa sepengetahuan pemilik data.

 

“Bisa saja yang menggunakan anaknya atau keponakannya, misalnya untuk permainan yang terindikasi judi,” katanya.

 

Atas kondisi tersebut, Dinas Sosial tidak serta-merta menganggap seluruh KPM dalam daftar tersebut terbukti melakukan judi online. Proses verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

 

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan penerima memang terbukti terlibat aktivitas judi online, pemerintah akan menghentikan penyaluran bantuan.

Baca Juga  Jati Cempaka Unjuk Inovasi Lingkungan dan Pemberdayaan Warga di Lomba AGSB-KREASI 2026

 

“Kalau memang terbukti judi, ya harus dihentikan,” tegas Robert.

 

Ia menekankan, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga agar anggaran bantuan sosial pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan serta tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang dilarang.

 

Robert berharap masyarakat penerima bansos dapat menggunakan bantuan sesuai tujuan program dan tidak memanfaatkannya untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

 

Sementara itu, terkait jumlah 15.322 KPM, Robert menyebut angka tersebut merupakan data terbaru yang telah diperbarui dan diterima pemerintah.

 

“Ini data yang baru diperbarui, baru update keluar,” pungkasnya.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah