Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polsek Tanjung Morawa Deli Serdang Amankan Pelaku Pemilik Tanaman Ganja

spot_img

Reportika.id || Deli Serdang, Sumut – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

 

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.,didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga  Terkait Dugaan Kegiatan fiktif TA 2024, Camat Palas : Tidak ada tembusan dari Inspektorat

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

 

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.

Baca Juga  ASDP Bakauheni Perkuat Sinergi Stakeholder Lewat Penyaluran Hewan Qurban Idul Adha

 

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Tak Jauh dari Kantor Polsek Tabir Ulu, Tambang Emas Ilegal Milik Dasri Beroperasi Bebas: Warga Curiga Ada Permainan Aparat

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Nelson

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah