Selasa, April 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Perusahaan Baja Roof, Perusahaan Diduga Abaikan Aturan Soal Limbah B3

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi – Aktivitas Produksi sebuah perusahaan material atap baja ringan dan genteng metal atau PT Baja Roof di Cikating Kota Bekasi menuai keresahan dan keluhan warga.

 

Keluhan tersebut diakibatkan aktivitas perusahaan tersebut mencemari saluran air, dan membuat drainase warga menjadi berwarna merah, akibat aktivitas produksi di perusahaan tersebut.

 

“Ya emang begitu, kita sih warga udah bilang sama pengurus kelurahan, tapi ya sampai saat ini tindakannya blm ada, dan aktivitas ya masih begitu aja,” Jelas warga sekitar yang minta dirahasiakan identitasnya.

 

Berdasarkan pantauan dan Investigasi di lapangan, Tampak bagian depan lokasi usaha dengan papan bertuliskan pusat penjualan baja ringan dan genteng metal. Area jalan terlihat sempit dengan permukaan tidak rata, dipenuhi lumpur serta genangan air berwarna keruh yang diduga berasal dari sistem drainase yang tidak berfungsi optimal.

Baca Juga  Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape

 

Kondisi di sekitar lokasi juga menunjukkan selokan di sisi jalan dipenuhi sampah, kotoran, dan tanaman liar. Dinding pembatas sepanjang jalur tersebut tampak lembap serta mengalami kerusakan di beberapa bagian, yang mengindikasikan minimnya perawatan dalam waktu cukup lama.

 

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku genangan air kerap muncul . Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

 

“Jalannya jadi licin dan susah dilewati. Kami khawatir juga soal kesehatan karena airnya kotor,” ujarnya.

 

Warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan lingkungan, terutama jika genangan air bercampur dengan limbah usaha yang tidak dikelola dengan baik. Mereka berharap pihak pengelola usaha maupun pemerintah setempat segera turun tangan melakukan pembenahan, khususnya pada sistem drainase, kebersihan lingkungan, dan perbaikan akses jalan.

Baca Juga  Bekasi Open 2026 Diikuti Hampir 1.000 Atlet, Jadi Ajang Pembinaan Talenta Sepatu Roda Nasional

 

 

Secara regulasi, pengelolaan lingkungan usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran.

 

Disisi lain, Dede Sugiarto yang juga merupakan Sekretaris Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL), menyayangkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan PT Baja Roof tersebut.

 

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dimungkinkan terjadi, dan ada aturan yang tidak diikuti oleh perusahaan tersebut.

 

“Yang jelas, sudah pasti ada pelanggaran terkait dengan penanganan limbah di perusahaan tersebut, dan jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaa Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah B3 secara aman agar tidak mencemari tanah, air, maupun lingkungan sekitar, hal itu jelas menjadi pertanyaan untuk pemilik ataupun pengelolaan perusahaan tersebut,” Jelasnya.

Baca Juga  Dapat Dukungan Pemkot, Tim U-19 Bekasi City Siap Tempur di EPA Championship PSSI

 

“Sementara, untuk sekelas perusahaan yang memproduksi baja roof seperti itu, dipastikan terdapat beberapa bahan kimia yang digunakan, untuk itu, penanganan tentang limbah B3 dan Non B3 di perusahaan tersebut harus jelas, karena banyak item yang bisa saja tidak dijalankan dengan baik dan terjadi pelanggaran, itu akan jadi potensi pencemaran lingkungan, yang secara aturan, pelaku pelanggaran pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi, baik itu pidana maupun Administratif,” Tegasnya.

 

“Dalam waktu dekat, JPL akan bersurat ke Perusahaan tersebut, dan kami akan tembuskan ke Dinas LH dan Komisi III Kota Bekasi terkait perizinan perusahaan tersebut,” Pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha terkait kondisi lingkungan di lokasi tersebut.

 

D/Elvrida

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah