Reportika.id || Subang, Jabar – Selasa, 01 September 2026, Proses audiensi dan musyawarah penyelesaian sengketa kredit atas nama Defi Seftika Yanti dengan Bank BRI Unit Ciasem Girang berjalan lancar, damai, dan menghasilkan kesepakatan bersama. Kegiatan berlangsung di Ruang Kanit Reskrim Polsek Ciasem, pukul 09.30–10.34 WIB, dan difasilitasi pihak Polsek Ciasem.
PARA PIHAK YANG HADIR
Pihak Debitur & Pendamping:
1. Defi Seftika Yanti — Nasabah / Debitur
2. Eka Widaningsih — Ketua LBHK–Wartawan DPD Subang (Penerima Kuasa Khusus)
3. Uryana — Sekretaris LBHK–Wartawan DPD Subang (Penerima Kuasa Khusus)
Pihak Bank BRI Unit Ciasem Girang:
1. Dewi Rubiyanti — Kepala Unit BRI Unit Ciasem Girang
2. Kresandy Suswan — Mantri BRI Unit Ciasem Girang
3.Deni Sumirat —
Mantri BRI Unit Ciasem Girang
Kegiatan ini juga dikawal oleh Bidang Humas, Media dan Publikasi LBHK–Wartawan DPD Subang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses.
POIN–POIN KESEPAKATAN BERSAMA
Telah disepakati dan ditandatangani dalam Berita Acara Musyawarah hal–hal berikut:
1. Penyerahan Dokumen Kredit — Pihak Bank BRI wajib menyerahkan salinan Perjanjian Kredit dan dokumen pendukung lainnya kepada Sdri. Defi Seftika Yanti.
2. Diskon Penghapusan Bunga & Denda 100% — Pihak Bank BRI memberikan diskon penghapusan bunga dan denda, sehingga sisa utang yang dibayarkan hanya berupa sisa pokok utang.
3. Menunjukkan keberadaan Sertifikat SHM milik almarhumah Ibu Maryam kepada para ahli waris, sesuai aturan jaminan dan agunan yang sah.
4. Batas Waktu Pelaksanaan — Seluruh kesepakatan wajib direalisasikan dalam 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Musyawarah.
PERNYATAAN LBHK–WARTAWAN DPD SUBANG
Sebagai lembaga yang memegang Surat Kuasa Khusus dari Defi Seftika Yanti, LBHK–Wartawan DPD Subang menyatakan:
“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan bertanggung jawab dari pihak Bank BRI Unit Ciasem Girang dalam menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Tim pendampingan akan mengawal secara ketat seluruh proses pelaksanaan kesepakatan ini hingga seluruh poin terealisasi sepenuhnya dalam batas waktu yang disepakati.”
Semoga kesepakatan ini menjadi penyelesaian yang adil, transparan, dan menjadi contoh penyelesaian sengketa perbankan yang mengutamakan keadilan dan musyawarah.
Winata




