Reportika.id || Medan, Sumut — KMMB SUMUT menyoroti keras perkara yang menempatkan Mimi Herlina NST, seorang janda yang selama bertahun-tahun menguasai dan menduduki objek tanah tersebut, dalam tekanan akibat berulangnya laporan yang dibuat Alimin.
KMMB SUMUT menilai rekam jejak digital mengenai perjuangan Mimi Herlina NST menunjukkan bagaimana seorang warga yang mengaku sebagai korban harus menghadapi tekanan hukum yang berkepanjangan.
Sorotan KMMB SUMUT tertuju pada LP 724 ALIMIN sebagai pelapor, yang menurut informasi dan dokumen yang menjadi dasar kajian KMMB SUMUT, dipersoalkan karena penggunaan fotocopy dokumen yang keaslian, asal-usul, serta dasar kepemilikannya masih perlu diuji secara hukum.
Sutoyo, Korda KMMB SUMUT, menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
“Kalau dasar laporan hanya fotocopy, sementara keaslian, asal-usul dan dasar kepemilikan dokumen masih dipertanyakan, maka bagaimana konstruksi hukumnya dapat dibangun secara utuh? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegas Sutoyo.
KMMB SUMUT juga mempertanyakan mengapa pihak yang disebut sebagai penjual tanah, Angsana Pranoto, justru tidak menjadi titik utama yang dipertanyakan dalam rangkaian persoalan tersebut.
“MENGAPA ADA SERTIPIKAT, TETAPI OBJEK TANAHNYA YANG DIPERTANYAKAN?”
Menurut KMMB SUMUT, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah hubungan antara sertipikat dengan objek tanah secara nyata.
“Logika sederhananya, sertipikat adalah bukti hak atas tanah. Artinya harus jelas tanahnya, asal-usulnya dan hubungan hukumnya. Jangan sampai justru sertipikat yang dicari-cari objek tanahnya. Sertipikat mencari tanah, bukan tanah mencari sertipikat,” ujar Sutoyo.
KMMB SUMUT juga menyoroti informasi bahwa peralihan sertipikat disebut terjadi ketika objek tanah berada dalam status sitaan negara melalui KPKNL Medan, sementara Mimi Herlina NST disebut telah melakukan penebusan atas objek tersebut.
Karena itu, KMMB SUMUT meminta seluruh rangkaian peristiwa tersebut dibuka dan diuji berdasarkan dokumen asli, riwayat kepemilikan, proses peralihan hak, serta kondisi objek tanah yang sebenarnya.
KMMB SUMUT menilai penggunaan dokumen foto copy tanpa pengujian terhadap dokumen asli tidak boleh menjadi dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai foto copy kemudian diperlakukan seolah-olah menjadi kebenaran mutlak. Asal-usul dokumen harus diuji. Siapa yang menerbitkan, siapa pemilik awalnya, bagaimana peralihannya, dan di mana objek tanahnya. Semua harus terang,” tegas Sutoyo.
MIMI HERLINA NST JANGAN DIJADIKAN KORBAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
KMMB SUMUT menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut seorang warga yang selama bertahun-tahun mengaku menguasai dan menduduki objek tanah untuk menopang kehidupan keluarganya.
Sutoyo meminta Polda Sumut, khususnya Ditreskrimum, tidak hanya melihat perkara dari sisi laporan, tetapi memeriksa keseluruhan fakta dan dokumen secara objektif.
“Bukti harus diuji dengan bukti. Dokumen harus diuji dengan dokumen asli. Objek tanah harus diverifikasi di lapangan. Jangan sampai seorang perempuan yang hanya seorang janda miskin menjadi korban dan terus mendapat tekanan karena laporan yang dasar dokumennya sendiri masih dipertanyakan,” kata Sutoyo.
Ia juga mempertanyakan keberadaan perangkat kelurahan yang disebut masih aktif sebagai Kepling, serta Lurah yang disebut sebagai pihak yang menerima titipan barang sitaan.
“Kalau benar perangkat kelurahan yang mengawasi barang sitaan masih ada dan Lurah sebagai penerima titipan juga masih ada, lalu atas dasar apa Alimin merasa paling benar hanya berdasarkan foto copy sertipikat? Pertanyaan ini harus dijawab dengan fakta, bukan opini,” tutup Sutoyo,
Korda KMMB SUMUT.
KMMB SUMUT menegaskan: persoalan ini bukan soal siapa paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan haknya berdasarkan dokumen asli, objek yang nyata, dan proses hukum yang sah.
Ran




