Jumat, September 25, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kapolres Lamsel Sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009

spot_img

Reportika.co.id || Kalianda, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan melaksanakan sosialiasi Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan Tindakan kepolisian dan perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar, Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Jumat, 21/10/2022 pukul 09.00 Wib.

 

 

Acara dibuka oleh Waka Polres Kompol Sukamso mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam sambutannya mengatakan”, pelaksanaan tugas dilapangan anggota polri sering dihadapkan pada situasi dan kondisi pada permasalahan yang besar sehingga diperlukan tindakan kepolisian yang tidak bertentangan dengan aturan hukum dan tetap menjunjung tinggi HAM.

Baca Juga  PD IWO Lampung Selatan Dukung Komitmen Jurnalisme Positif, Tolak Hoaks dan Ujaran Kebencian

 

“Perlu dipahami bahwa dalam melakukan tindakan kepolisian, anggota polri harus menjaga hak asasi manusia, sehingga sangat penting disosialisasikan kepada anggota Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek agar dapat dipahami dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas – tugas di lapangan,” tegasnya.

 

Sebagai pemateri Kasikum Polres Lampung Selatan Iptu Aidil Herafly, SH, peserta kegiatan dimaksud dari Kasat Samapta, Kasi Propam, para perwira, para kanit samapta dan para kanit reskrim dilingkungan Polres Lampung Selatan dan jajaran.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Warga Bisa Laporkan Titik Api Lewat Siger Lampung Presisi

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah