Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Bangli Tanah Apit Dibongkar Demi Kendali Banjir, Rp4 Miliar Untuk Penataan Kawasan Medan Satria

spot_img

Reportika.id || Kota Bekasi — Pemerintah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mulai menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan Tanah Apit, RW 09, Selasa (06/10/2026).

 

Penertiban melibatkan jajaran kelurahan, kepolisian serta sejumlah perangkat daerah teknis. Area yang menjadi sasaran mencakup RT 01, RT 02, RT 03, RT 05 dan RT 06.

 

Camat Medan Satria Budi Rahman mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang dilakukan pemerintah daerah, sekaligus upaya mengantisipasi persoalan banjir saat memasuki musim penghujan.

Baca Juga  PAUD Kiddy Place Fitrah Hanniah dan Damkar Kabupaten Bekasi Gelar Fire Rescue Day dan Kids Archery

 

Menurut Budi, penertiban mengacu pada aturan daerah mengenai ketertiban umum, kebersihan dan keindahan atau K3.

 

“Penertiban ini kami lakukan bersama kelurahan, kepolisian dan dinas teknis untuk menata kawasan Tanah Apit RW 09,” ujar Budi di lokasi.

Photo: Budi Rahman Camat Medan satria Tengah, bersama kapolsek medan satria Kiri, saat dilokasi penertiban bangli (Doc.cam)

Ia menyebut kawasan yang ditertibkan membentang sekitar 900 meter dengan lebar kurang lebih 10 meter. Budi menegaskan, lahan yang digunakan bangunan tersebut merupakan aset Perum Jasa Tirta (PJT) II dan bukan tanah milik warga.

Baca Juga  Hj. Lilis Nurlia: Pengawasan Anggaran 2026 program pembangunan di Kota Bekasi Warga Jakasampurna Sampaikan Aspirasi

 

“Perlu digarisbawahi, ini tanah PJT II. Tidak ada tanah masyarakat. Jadi pemerintah melakukan penataan untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas,” katanya.

 

Penataan kawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan rencana pembangunan pedestrian dan taman di lokasi tersebut.

 

Untuk mendukung rencana itu, anggaran sekitar Rp4 miliar telah disiapkan melalui APBD.

 

Selain pembangunan fasilitas publik, kawasan tersebut juga direncanakan menjalani normalisasi kali. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memperbaiki fungsi saluran air sekaligus mengurangi potensi genangan dan banjir.

Baca Juga  Kapolres Binjai Pimpin Giat Audit dan Pengawasan SPPG di Sendang Rejo

 

Proses pembongkaran bangunan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 6 hingga 8 Oktober 2026.

 

Budi menambahkan, penataan di kawasan Tanah Apit juga diharapkan dapat terintegrasi dengan penanganan wilayah di bagian hilir. Hal ini berkaitan dengan jalur irigasi yang mengarah hingga wilayah Kabupaten Bekasi.

 

“Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera menyikapi dan menindaklanjuti penataan kawasan di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

 

Sul

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah