Selasa, Oktober 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Keberatan atas tuntutan 10 bulan penjara dari JPU, Penasihat Hukum Nyumarno dkk Optimis Bebas

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Lanjutan Sidang Kasus Pemukulan di Cikarang dengan Terdakwa Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni pada Senin, 5 September 2026 dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU. Tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

 

“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara, atas tuntutan JPU tersebut kami nyatakan keberatan! “, ungkap Dedi Kurniadi, S.H.

 

Terhadap tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum Nyumarno, tegaskan akan menyusun pembelaan yang tajam dan sistematis dalam Pledoi nya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada. Karena target kami vonis majelis hakim adalah putusan bebas pada klien kami.

 

“Fokus pledoi adalah akan bertumpu pada inkonsistensi keterangan antar saksi yang dihadirkan JPU yaitu tidak berkesesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya.”, papar dedi

Baca Juga  LSM RATU Gelar Aksi Damai Soal Galian Kabel Ilegal di Kediri, Bakal Sambangi 4 Lokasi

 

Minimnya bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, sampai dengan tidak disertakannya CCTV sebagai bukti pendukung.

 

“Kami juga akan mendalami sejumlah kejanggalan yang sudah terjadi dan dimulai dari penyidikan di penyidik Polres Metro Bekasi, mulai dari cacat formil penyidikan, keterangan saksi Melinda (waitres) yang tidak pernah menerima undangan saat dua kali dilakukan BAP, penyidik yang memberikan uang kepada para saksi, semua akan kita hubungkan dengan fakta-fakta di persidangan dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami.”, lanjut Dedi.

 

Dedi mengungkapkan, bahwa 2 (dua) barang bukti yang disertakan Penyidik awalnya adalah Surat Visum et Repertum dan 1 (satu) helai pakaian warna hitam yang dipakai korban pada saat kejadian tindak pidana.

 

Baca Juga  HMI Langkat Apresiasi Kinerja Plt Bupati, Dorong Pembangunan Berpihak Pada Rakyat

Bukti tersebut masih sangat lemah untuk dapat menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, dimana hasil Visum et Repertum hanya sebagai petunjuk yang menerangkan tentang hasil pemeriksaan dokter umum terhadap keadaan dan luka lecet serta memar berwarna merah keunguan pada kelopak mata korban (kelopak atas kiri).

 

Dimana jelas terang benerang hasil Visum et Repertum tidak dapat dijadikan bukti petunjuk langsung yang menunjukan para pelaku tindak pidananya”.

 

Terlebih lagi tanpa didukung alat bukti lain yang bisa menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, misalkan disertai bukti rekaman CCTV pada saat kejadian.

 

Kemudian barang bukti yang awalnya disita penyidik dari korban, yaitu 1 (satu) helai pakaian warna hitam sama sekali tidak pernah ditunjukkan di muka persidangan.

 

Lanjut Dedi, saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu 3 security, 1 pramusaji dan 1 bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta saksi korban (FENDY), satu sama lain di fakta persidangan juga memberikan kesaksian yang tidak konsisten dengan BAP, juga keterangan para saksi di persidangan yang dihadirkan oleh JPU sendiri tidak berkesesuaian antara saksi 1(satu) dengan lainnya.

Baca Juga  Modus Pemerasan Cara Video Call, Seorang Wanita Asal Lampung Selatan Alami Kerugian Hingga Rp.289,9 Juta

 

Para saksi dan barang bukti yang diperlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa dan menuntut para Terdakwa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum tindak pidana yang dituduhkan terhadap para terdakwa, sehingga haruslah dikesampingkan atau ditolak oleh Majelis Hakim, tegas Dedi.

 

Fakta lainnya adalah kesaksian saksi a de charge yang menyatakan tidak melihat kesemua terdakwa melakukan pemukulan. Saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum pada sidang sebelumnya 28 dan 30 September 2026 yang bernama Rizki Pameli dan Iyum Anandasari yang memang berada di lokasi kejadian keributan tindak pidana yang didakwakan dari sebelum kejadian sampai tutupnya restoran shao kao tersebut.

 

De

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah