Jumat, September 25, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Sengketa Kredit, Debitur Gelar Audiensi ke Bank BRI Unit Ciasem Girang Hasilkan Beberapa Kesepakatan

spot_img

Reportika.id || Subang, Jabar – Selasa, 01 September 2026, Proses audiensi dan musyawarah penyelesaian sengketa kredit atas nama Defi Seftika Yanti dengan Bank BRI Unit Ciasem Girang berjalan lancar, damai, dan menghasilkan kesepakatan bersama. Kegiatan berlangsung di Ruang Kanit Reskrim Polsek Ciasem, pukul 09.30–10.34 WIB, dan difasilitasi pihak Polsek Ciasem.

 

 

 

PARA PIHAK YANG HADIR

 

Pihak Debitur & Pendamping:

 

1. Defi Seftika Yanti — Nasabah / Debitur

​

2. Eka Widaningsih — Ketua LBHK–Wartawan DPD Subang (Penerima Kuasa Khusus)

​

3. Uryana — Sekretaris LBHK–Wartawan DPD Subang (Penerima Kuasa Khusus)

Baca Juga  Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

 

Pihak Bank BRI Unit Ciasem Girang:

 

1. Dewi Rubiyanti — Kepala Unit BRI Unit Ciasem Girang

​

2. Kresandy Suswan — Mantri BRI Unit Ciasem Girang

 

3.Deni Sumirat —

Mantri BRI Unit Ciasem Girang

 

Kegiatan ini juga dikawal oleh Bidang Humas, Media dan Publikasi LBHK–Wartawan DPD Subang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses.

 

 

 

POIN–POIN KESEPAKATAN BERSAMA

 

Telah disepakati dan ditandatangani dalam Berita Acara Musyawarah hal–hal berikut:

 

1. Penyerahan Dokumen Kredit — Pihak Bank BRI wajib menyerahkan salinan Perjanjian Kredit dan dokumen pendukung lainnya kepada Sdri. Defi Seftika Yanti.

Baca Juga  Dinsos Bekasi Salurkan Bantuan Pangan, Anak hingga Penyandang Disabilitas Jadi Sasaran

​

2. Diskon Penghapusan Bunga & Denda 100% — Pihak Bank BRI memberikan diskon penghapusan bunga dan denda, sehingga sisa utang yang dibayarkan hanya berupa sisa pokok utang.

​

3. Menunjukkan keberadaan Sertifikat SHM milik almarhumah Ibu Maryam kepada para ahli waris, sesuai aturan jaminan dan agunan yang sah.

​

4. Batas Waktu Pelaksanaan — Seluruh kesepakatan wajib direalisasikan dalam 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Musyawarah.

 

 

 

Baca Juga  Pasca Pembatalan Penerbangan, Kapolresta Deli Serdang Terus Pantau Situasi Bandara Kualanamu

PERNYATAAN LBHK–WARTAWAN DPD SUBANG

 

Sebagai lembaga yang memegang Surat Kuasa Khusus dari Defi Seftika Yanti, LBHK–Wartawan DPD Subang menyatakan:

 

“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan bertanggung jawab dari pihak Bank BRI Unit Ciasem Girang dalam menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Tim pendampingan akan mengawal secara ketat seluruh proses pelaksanaan kesepakatan ini hingga seluruh poin terealisasi sepenuhnya dalam batas waktu yang disepakati.”

 

Semoga kesepakatan ini menjadi penyelesaian yang adil, transparan, dan menjadi contoh penyelesaian sengketa perbankan yang mengutamakan keadilan dan musyawarah.

 

Winata

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah