Reportika.id || Lampung Timur, Lampung – Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mengemuka ke publik. Sejumlah warga melaporkan adanya pungutan sebesar Rp400.000 per peserta, padahal program ini secara prinsip dijalankan pemerintah secara gratis.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, biaya tersebut dipungut dengan alasan keperluan patok batas tanah, meterai, serta kelengkapan berkas administrasi. Padahal, acuan utama program ini Peraturan Kementerian ATR/BPN menegaskan biaya penerbitan sertifikat ditanggung negara. Hanya biaya persiapan tingkat desa yang diizinkan dengan batasan ketat; untuk wilayah kategori IV seperti Lampung, batas tertingginya ditetapkan Rp200.000.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya penarikan dana tersebut saat dikonfirmasi media. “Untuk lengkap dan jelasnya, silakan datang ke kantor desa, kita bahas bersama Pokmas,” ujarnya tanpa merinci rincian penggunaan dana maupun landasan aturannya.
Namun saat tim redaksi meninjau lokasi, Kantor Desa Jemberana dalam keadaan kosong. Kepala Desa maupun Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak ditemukan di tempat. Melalui pesan daring, Pokmas yang juga menjabat Kepala Dusun menyatakan sedang bertugas di Tanjung Bintang sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Nilai yang dipungut nyata-nyata melampaui batas sah yang diizinkan regulasi. Jika tidak memiliki dasar hukum yang transparan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng tujuan percepatan hak atas tanah.
Pihak berwenang dan masyarakat diimbau tetap waspada. Redaksi terus berupaya menelusuri kejelasan alur dana, dasar pemungutan, serta mengonfirmasi tanggapan pihak Pokmas maupun instansi terkait demi kelengkapan informasi dan keadilan bagi warga.
( Agusnadi )




