Senin, Agustus 17, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Desa Jemberana Disorot, Dugaan Pungutan Rp400.000 Program PTLS Berpotensi Pungli

spot_img

Reportika.id || Lampung Timur, Lampung – Penyelenggaraan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mengemuka ke publik. Sejumlah warga melaporkan adanya pungutan sebesar Rp400.000 per peserta, padahal program ini secara prinsip dijalankan pemerintah secara gratis.

 

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, biaya tersebut dipungut dengan alasan keperluan patok batas tanah, meterai, serta kelengkapan berkas administrasi. Padahal, acuan utama program ini Peraturan Kementerian ATR/BPN menegaskan biaya penerbitan sertifikat ditanggung negara. Hanya biaya persiapan tingkat desa yang diizinkan dengan batasan ketat; untuk wilayah kategori IV seperti Lampung, batas tertingginya ditetapkan Rp200.000.

Baca Juga  Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sindangsari Capai 67 Persen

 

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya penarikan dana tersebut saat dikonfirmasi media. “Untuk lengkap dan jelasnya, silakan datang ke kantor desa, kita bahas bersama Pokmas,” ujarnya tanpa merinci rincian penggunaan dana maupun landasan aturannya.

 

Namun saat tim redaksi meninjau lokasi, Kantor Desa Jemberana dalam keadaan kosong. Kepala Desa maupun Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak ditemukan di tempat. Melalui pesan daring, Pokmas yang juga menjabat Kepala Dusun menyatakan sedang bertugas di Tanjung Bintang sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga  Ideologi dan Kebangsaan, Menatap Masa Depan Bangsa di Tengah Dinamika Global

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Nilai yang dipungut nyata-nyata melampaui batas sah yang diizinkan regulasi. Jika tidak memiliki dasar hukum yang transparan, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencoreng tujuan percepatan hak atas tanah.

 

Pihak berwenang dan masyarakat diimbau tetap waspada. Redaksi terus berupaya menelusuri kejelasan alur dana, dasar pemungutan, serta mengonfirmasi tanggapan pihak Pokmas maupun instansi terkait demi kelengkapan informasi dan keadilan bagi warga.

Baca Juga  Deni Muhammad Ali Pimpin Panitia Pelaksana Cabor Muaythai Porprov XV Jabar 2026 di Kota Bekasi

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah