Reportika.id || Merangin, Janji – Polres Merangin menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diajukan jurnalis Ady Lubis terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko.
SP2HP tersebut diterbitkan pada Jumat, 17 Juli 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu juga dirujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/404/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 17 Juli 2026.
Dalam SP2HP dijelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Polres Merangin menyampaikan bahwa laporan pengaduan Ady Lubis telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan, hal itu akan diberitahukan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Bangko menggelar sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, pada Senin (6/7/2026). Sidang tersebut akhirnya ditunda oleh majelis hakim karena persiapan persidangan belum rampung.
Penundaan sidang memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman pengadilan hingga situasi sempat memanas.
Sejumlah wartawan hadir untuk melakukan peliputan atas jalannya persidangan, termasuk Ady Lubis bersama tiga jurnalis lainnya. Sebelum memasuki ruang sidang, mereka telah menunjukkan kartu identitas pers (ID Card) dan mendapat izin dari majelis hakim untuk mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi di luar ruang sidang.
Menurut pengakuan Ady Lubis, saat sedang merekam video di tengah massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, oknum Kepala Desa Ranah Alai, Hasan Basri, diduga menunjuk dirinya sambil berteriak di hadapan massa.
“Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan mengatakan, ‘Itu Ady Lubis provokator di lapangan.’ Saya sangat terkejut karena saat itu saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput jalannya persidangan,” ujar Ady Lubis.
Ady mengaku, setelah ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampirinya. Tidak lama kemudian, Hasan Basri diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Merasa menjadi korban tindak pidana saat menjalankan tugas jurnalistik, Ady Lubis kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.
Pada Jumat (17/7/2026), Ady Lubis didampingi penasihat hukumnya, Muhamad Zen, SH, mendatangi Mapolres Merangin untuk menerima SP2HP sekaligus memenuhi panggilan penyidik. Dalam kesempatan itu, Ady juga membawa sejumlah saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ady berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikannya.
“Hari ini saya memenuhi panggilan dari Polres Merangin untuk menerima SP2HP. Saya juga membawa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan terkait permasalahan yang kami laporkan pada 6 Juli 2026 lalu. Kami meminta kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Merangin dan Bapak Kapolres Merangin, agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal serta memproses para pelaku dugaan pengeroyokan terhadap saya saat menjalankan tugas sebagai jurnalis sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ujar Ady Lubis.
Sementara itu, kuasa hukum Ady Lubis, Muhamad Zen, SH, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyidik Polres Merangin yang telah mulai menindaklanjuti laporan kliennya.
“Benar, hari ini kami mendampingi klien kami memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin untuk menerima SP2HP dan memberikan keterangan. Ini menjadi bukti bahwa laporan klien kami telah mulai diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muhamad Zen.
Menurutnya, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Kami percaya penyidik Polres Merangin akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, sehingga kami berharap proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Muhamad Zen.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Merangin masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti lainnya guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Benn




