Reportika.id || Merangin, Jambi – Insiden kericuhan yang terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Bangko pada Senin, 6 Juli 2026, saat persidangan perkara dugaan perusakan lahan di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Merangin, Alfryandi Hakim, SH, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/7/2026), menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas insiden yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko tersebut.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa itu. Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi karena selain mengganggu jalannya proses persidangan, juga mengakibatkan kerusakan terhadap aset milik pemerintah, diantaranya pagar gedung Pengadilan Negeri Bangko,” ujarnya.
Menurut Alfryandi, kericuhan tersebut juga menyebabkan sejumlah korban. Di antaranya seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mengalami tindakan kekerasan. Selain itu, seorang pegawai Kejaksaan Negeri Merangin juga dilaporkan menjadi korban pemukulan saat situasi memanas.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap insan pers yang sedang melaksanakan tugas peliputan maupun aparatur penegak hukum, tidak dapat dibenarkan dan sangat disesalkan.
Lebih lanjut, Alfryandi Hakim menjelaskan bahwa penundaan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memicu kekecewaan sebagian pengunjung sidang sama sekali bukan disebabkan adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.
“Tidak ada istilah kejaksaan terintervensi oleh massa. Kami tidak takut terhadap ancaman ataupun tekanan dari pihak mana pun. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum tidak bisa diintervensi oleh massa maupun kepentingan lainnya,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin tetap berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Alfryandi juga menyampaikan bahwa pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan perusakan lahan di Desa Renah Alai dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Juli 2026.
Untuk itu, pihaknya berharap aparat keamanan, khususnya Kepolisian bersama unsur penegak hukum lainnya, dapat melakukan pengamanan secara maksimal agar jalannya persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap pengamanan pada sidang berikutnya dapat diperketat sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, persidangan perkara dugaan perusakan lahan di Desa Renah Alai sempat diwarnai kericuhan setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda. Penundaan tersebut memicu kekecewaan sebagian pengunjung sidang yang merupakan keluarga maupun pendukung terdakwa hingga situasi di Pengadilan Negeri Bangko memanas.
Dalam insiden tersebut, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan dan perampasan handphone dan peralatan liputan, Selain itu, seorang pegawai Kejaksaan Negeri Merangin juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan.
Terkait dugaan adanya pihak yang memprovokasi terjadinya aksi tersebut, informasi yang beredar menyebutkan nama Kepala Desa Renah Alai. Namun demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Kepala desa yang bersangkutan diketahui telah dilaporkan ke Polres Merangin, dan hingga kini penanganan perkara tersebut masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sul




