Reportika.id || Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mencatat telah menertibkan ratusan tiang reklame dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan merata di 12 kecamatan, dengan sasaran mulai dari papan reklame besar hingga spanduk, banner, dan umbul-umbul yang jumlahnya mencapai ribuan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kota sekaligus penegakan aturan, khususnya terkait perizinan dan retribusi reklame.
“Kurang lebih sudah ratusan tiang reklame kita tertibkan. Kalau untuk spanduk, banner, umbul-umbul dan sejenisnya jumlahnya sudah ribuan. Kegiatan ini sudah berjalan hampir dua bulan,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi, Senin (20/4/2026).
Meski penertiban terus digencarkan, praktik pemasangan reklame ilegal masih kerap terjadi. Bahkan, pelanggaran sering muncul kembali tak lama setelah penindakan dilakukan.

“Baru diturunkan hari ini, malamnya sudah ada lagi. Ditertibkan malam, besoknya muncul lagi. Seolah tidak ada habisnya,” katanya.
Menurut Nesan, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menciptakan tata kota yang rapi dan tertib secara visual. Oleh karena itu, selain penindakan langsung di lapangan, pihaknya juga terus mendorong kesadaran pelaku usaha agar patuh terhadap aturan perizinan dan kewajiban retribusi.
Ia menyebut, beberapa pelaku usaha mulai menunjukkan kepatuhan.
Salah satunya dari sektor pergadaian yang telah membayar retribusi untuk puluhan titik reklame. Selain itu, jaringan ritel seperti Indomaret juga disebut telah menyelesaikan kewajiban untuk ratusan titik.
Namun, masih ada pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut dan berpotensi menjadi sasaran penertiban berikutnya.
“Yang belum bayar, seperti Alfamart. Dalam waktu dekat kemungkinan akan kita tertibkan, terutama pada bagian panggung reklamenya,” tegasnya.
Penertiban ini, lanjut Nesan, dilakukan berdasarkan data dan rekomendasi dari dinas terkait, seperti DPMPTSP dan DBMSDA. Prosesnya juga melalui tahapan peringatan sebelum tindakan tegas diambil.
“Kalau sudah tiga kali diberi peringatan dan tetap tidak diindahkan, baru dilakukan penertiban. Ini untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Seluruh kegiatan penertiban dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kota Bekasi, melibatkan personel hingga tingkat kecamatan. Tidak hanya reklame besar, penertiban juga menyasar media promosi skala kecil seperti spanduk dan banner.
“Semua wilayah kita sisir, dari tingkat kota sampai kecamatan. Tidak ada yang dikecualikan,” pungkasnya.
Ke depan, Satpol PP memastikan kegiatan penertiban akan terus berlanjut dengan pola yang lebih terarah, guna menjaga ketertiban kota sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Sule




