Reportika.id || Jakarta – Transformasi digital telah menghasilkan disrupsi struktural dalam tata kelola layanan publik, ekspansi akses ekonomi, serta penguatan konektivitas nasional. Berbagai sektor strategis seperti perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan kini bergantung pada sistem pengelolaan data berbasis elektronik.
Dalam konteks tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman menilai data pribadi menjadi elemen sentral sekaligus rentan.
“Kebocoran data pribadi tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden teknis semata, melainkan sebagai persoalan sistemik yang menguji kapasitas negara dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara atas privasi dan keamanan informasi,” ujar Mahfudz.
Ia menambahkan serangan ransomware terhadap sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada tahun 2024, yang mengakibatkan terganggunya ratusan layanan publik dan berdampak pada lebih dari 200 instansi, merefleksikan kerentanan infrastruktur digital nasional.
Sebelumnya, dugaan kebocoran data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) serta ekspos data pemilih pada sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin memperkuat indikasi adanya kelemahan dalam manajemen keamanan siber.
“Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa risiko terhadap data pribadi bersifat nyata, masif, dan memiliki implikasi luas terhadap stabilitas administrasi negara serta kepercayaan publik,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.
Diketahui, secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). UU ini mengatur prinsip-prinsip pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta sanksi administratif dan pidana, termasuk ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda dalam jumlah signifikan.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, serta regulasi turunan terkait penyelenggaraan sistem elektronik. Namun demikian, problematika utama terletak pada aspek implementasi, efektivitas pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum.
Terbaru pada Januari 2026 lalu Kebocoran data pelamar kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi RI) menimbulkan paradoks institusional, mengingat kementerian tersebut berperan sebagai regulator ruang digital nasional. Informasi sensitif yang diduga dapat diakses tanpa mekanisme pengamanan memadai mengindikasikan kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Selain itu, berbagai laporan menunjukkan tingginya aduan masyarakat terkait pelindungan data pribadi, dengan proporsi signifikan disebabkan oleh sistem yang tidak mutakhir serta faktor kelalaian manusia (human error).
“Kondisi ini mengafirmasi bahwa persoalan perlindungan data tidak semata berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, budaya organisasi, dan kapasitas sumber daya manusia itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, perlindungan data pribadi perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari agenda keamanan nasional. Data pribadi memiliki nilai strategis yang, apabila disalahgunakan, dapat dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, manipulasi informasi, pemerasan digital, hingga serangan siber.
“Oleh karena itu, pendekatan reaktif pasca-insiden tidak lagi memadai. Diperlukan sistem mitigasi risiko yang terstruktur, audit keamanan siber secara berkala, serta mekanisme transparansi dan notifikasi publik yang akuntabel setiap kali terjadi pelanggaran data,” pungkasnya.
Parlementaria




