Reportika.id || Subang, Jabar – Berawal dari informasi yang beredar di masyarakat, terkait adanya aktivitas pengelolaan usus hewan yang dijadikan krupuk di wilayah Desa Balimbing Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang.
Dimana masyarakat setempat menceritakan keluhannya pada salah satu awak media berinisial DW, bahwa di Dusun Batununggul II RT 15 RW 02 berdiri salah satu tempat pengolahan usus ayam menjadi kerupuk
Perusahaan tersebut diduga menimbulkan polusi bau tak sedap, dikarenakan limbahnya langsung ke irigasi melainkan bukan ke tempat penampungan yang harus dibuat oleh perusahaan sesuai aturan dan undang-undang.
Kronologi kekerasan terhadap wartawan.
Pada awalnya tuan rumah baik hingga menawarkan kopi, namun tak disangka terjadi kekerasan oleh oknum di tempat pengelola usus ayam yang akan di kompirmasi oleh awak media.
Awal mula sebelum kejadian orang tersebut, pengelola tampak ramah, dan awak media pun baik dan ramah menawarkan kopi awak media yang datang ke lokasi tersebut.
Namun, tak lama kemudian salah satu awak media yang bernama DW berkata, menawarkan rokok, dengan mengeluarkan rokok dari sakunya.
“Ada nih rokok,” Ucap AB.
Namun, di tengah percakapan antara awak media dan pengelola perusahaan, tiba-tiba pengelola perusahaan menanyakan perihal kedatangan awak media, ke lokasi tersebut.
“Mau apa wartawan media ke sini saya bukan bos, saya pribumi,” ucap seseorang yang mengaku sebagai Pribumi.
Awak media pun menyampaikan jika kedatangan mereka terkait informasi dari warga soal adanya gangguan bau dari aktivitas di perusahaan tersebut.
Mendengar perkataan itu, orang tersebut menjadi beringas dan beringas mencekik DW, tak berhenti disitu, oknum pengelola perusahaan tersebut juga mencekik DW dan menuntun DW ke lokasi parkiran kendaraannya.
Ini jelas sudah menciderai tugas dan pungsi Jurnalistik dalam undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Yang di maksud adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ada pasal yang mengatur soal menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
Pasal yang Mengatur Menghalangi Tugas Jurnalistik
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Penjelasan Pasal Terkait
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Artinya
Jika ada pihak yang: Menghalangi wartawan meliput, mengintimidasi atau melarang pemberitaan tanpa dasar hukum, menghambat pengumpulan informasi oleh jurnalis, maka tindakan tersebut bisa dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman Penjara maksimal 2 tahun, atau Denda maksimal Rp500 juta.
“Kepada APH dan Intansi terkait Perizinan Kabupaten Subang dimohon segera menindak lanjuti atas kejadian kekerasan pada jurnalis oleh oknum tersebut dan harus dipertanyakan legalitas perusahaan serta perizinnan terutama pemerintah Desa Balimbing Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang,” tandas H. Nurdiansah UD, A.Md.Kom., S.H. Ketua DPD APPI Subang.
“Kades Balimbing slow respon adanya polusi bau tak sedap akibat limbah pengolahan usus ayam yang dikelola perusahaan di wilayahnya, Kades tutup mata walaupun warga batununggul II RT 15 RW 02 terkena dampak polusi bau tak sedap akibat limbah pengolahan usus ayam menjadi kerupuk,” Imbuhnya.
Secara aturan dan Undang-Undang, perusahaan yang berpotensi menimbulkan limbah, harus mengikuti aturan yang berlaku seperti undang-undang No. 32 Tahun 2009 (PPLH) yang Mengatur perlindungan lingkungan dari pencemaran akibat penampungan atau pembuangan limbah, termasuk daya tampung lingkungan hidup.
Serta PP No. 101 Tahun 2014 & PP No. 22 Tahun 2021 (Limbah B3) yang Mengatur persyaratan teknis penyimpanan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi terkait adanya bau dari perusahaan tersebut.
Winata




