Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

 

 

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, selepas rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat, dinyatakan bahwa sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

Baca Juga  Perbaikan Jalan KH. Fudoli Karangasih Ditargetkan Terealisasi Tahun 2026

 

 

“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” Ujar Habiburokhman selepas Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

 

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra pun mengatakan bahwa Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga  Sekda Kabupaten Bekasi Optimistis Koperasi Merah Putih Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

 

 

Ia menyampaikan bahwa dua kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

 

 

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.

 

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.

Baca Juga  Hendry Munief: Sido Muncul Jadi Contoh Industri Berdaya Saing Tanpa PHK

 

 

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya.

 

Parelementaria

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah