Website Resmi Pemdes Bumi Daya Palas Lampung Selatan Diduga Memuat Artikel Hoaks

Reportika.id || Lampung Selatan – Website resmi Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, diduga memuat artikel yang bersifat hoaks dan mencatut nama Camat Palas, Ns. Rosalina, M.Kep.

 

Artikel tersebut menyinggung pemberitaan sejumlah media terkait kondisi Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya yang sebelumnya viral karena dipenuhi lalat.

Camat Palas saat mengunjungi dapur MBG Desa Bumidaya

 

Sebelumnya, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, bersama Plt. Kepala Puskesmas Rawat Inap Bumidaya, Rosnani, S.Keb, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor SPPG Bumi Daya pada Rabu (12/11/2025) menindaklanjuti pemberitaan tersebut.

 

Namun dalam artikel yang dimuat di website desa, disebutkan bahwa Camat Rosalina memberikan pernyataan yang terkesan menyudutkan para wartawan. Dalam tulisan itu, Camat disebut meminta agar media memberitakan secara berimbang dan tidak menyebarkan isu tanpa klarifikasi.

 

Berikut kutipan yang dimuat dalam website Desa:

 

“Kami menghargai peran media sebagai mitra informasi masyarakat. Namun, alangkah lebih elok apabila sebelum mempublikasikan suatu berita, bisa terlebih dahulu menanyakan langsung kepada pihak yang memahami situasi sebenarnya, seperti pengelola atau kepala SPPG,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara media dan instansi Pemerintah akan menciptakan pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan membangun. Ia berharap media dapat menjadi jembatan komunikasi yang positif antara masyarakat dan pemerintah, bukan hanya sebagai penyebar isu tanpa klarifikasi.

 

“Kita sama-sama ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadi mari kita jaga sinergi ini agar informasi yang tersampaikan benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya dengan tegas.

 

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025), Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis di website Desa Bumi Daya.

 

“Saya berstetmen di mana? Saya tidak membuat stetmen seperti itu. Pada saat saya berbicara di kantor SPPG kan ada media di situ. Media silakan bekerja sesuai tupoksinya, kami juga bekerja sesuai tupoksinya. Saya tidak konferensi pers dengan siapa pun juga tidak,” jelas Camat Rosalina melalui sambungan telepon.

 

Sementara itu, Doni, salah satu aparatur Pemerintah Desa Bumi Daya yang diduga menulis artikel tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan camat terkait tulisan itu.

 

“Saya dan bu Camat juga sudah komunikasi perihal ini, gak ada bu camat ngerasa di adu domba loh lur semua untuk kepentingan yang lebih baik. Kalo emang minta dihapus ya kami hapus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada media.

 

Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya pemberitaan tersebut di website resmi Desa.

 

“Belum tau saya berita websitenya,” kata Kades Dudi melalui pesan WhatsApp.

 

Saat ditanya mengenai dasar hukum dan bentuk kerja sama Desa dengan SPPG Bumi Daya hingga munculnya artikel yang terkesan membela, Kades Dudi menjawab singkat.

 

“Tanya Doni bang biar enak,” singkatnya.

 

Sementara itu, Kaperwil Lampung media Kompas86id.com, menyayangkan adanya berita yang dianggap berpihak pada salah satu pihak di website resmi Desa.

 

“Itu kan webset milik Desa, seharusnya beritanya bukan untuk umum apalagi sampai memihak ke sebelah pihak. Harusnya website desa membuat berita terkait kegiatan desa, seperti Musrenbang, rembuk stunting, pembagian BLT-DD, dan pembangunan Desa — bukan membuat berita hoaks yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap media,” katanya dengan nada kecewa.

 

Ia juga menegaskan bahwa Camat Rosalina tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dimuat di situs tersebut.

 

“Saya ada di dalam ruangan kantor SPPG Bumi Daya pada saat Camat sidak, tidak ada stetmen camat seperti itu,” pungkasnya.

 

Dasar Hukum dan Etika Pengelolaan Website Desa

 

Perlu diketahui, website desa secara hukum merupakan milik Pemerintah Desa, bukan milik pribadi.

 

Agusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *