Jumat, April 3, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polisi Imbau Petani dan Pengepul Hasil Bumi Waspada, Kasus Penipuan Rp10,3 Miliar Terungkap

spot_img

Reportika.co.id || Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp10,3 miliar.

 

Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, ditangkap pada 29 November 2024 di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak September.

 

Kasus ini melibatkan delapan korban, yang mayoritas adalah petani dan pengepul kopi.

 

Tersangka menerima hasil bumi berupa kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari korban, termasuk M. Rozikin dari Lampung Barat dan Natalia dari Bandar Lampung, dengan janji pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan.

Baca Juga  H+3 Arus Balik, Posko Mudik Pelabuhan Bakauheni Catat Sebanyak 166 Trip

 

Namun, setelah pembayaran diterima dari pembeli, tersangka menghilang tanpa menyerahkan uang kepada korban.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis.

 

“Kami mengimbau para petani dan pengepul hasil bumi untuk selalu memastikan kejelasan dan legalitas mitra bisnis sebelum menyerahkan barang. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang belum jelas kepastiannya,” ujar Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga  Pemudik Pejalan Kaki, Pemotor dan Mobil Pribadi Tampak Memedati Pelabuhan Bakauheni

 

Ia juga menekankan pentingnya melapor jika menemukan indikasi penipuan.

 

“Jangan ragu untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan potensi kejahatan seperti ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

 

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diduga hasil kejahatan.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga  Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan

 

Kabid Humas berharap masyarakat, terutama petani dan pengepul, lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban kasus serupa.

 

“Waspadai segala bentuk transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar, dan selalu cek reputasi pihak terkait,” pungkas Kombes Umi.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah