Selasa, Juli 14, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Disaksikan Unsur Muspika, Kepala Desa Jarak Melantik Kepala Dusun Sarangan

spot_img

Reportika.co.id || Jombang, Jatim – Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, Melaksanakan pelantikan Kepala Dusun Sarangan pada Kamis, 14/11/2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Desa Jarak.

 

Agus Darmanto Kepala Desa Jarak disaksikan oleh aparatur Desa setempat mengambil sumpah kepada Bagus Eko Widianto yang menjabat sebagai kepala Dusun Sarangan.

 

“Saya bersumpah atas nama Agama saya, akan menjalankan tugas saya sebagai Kepala Dusun Sarangan dengan sebaik-baiknya,” Kata Bagus Eko menirukan kepala Desa dalam pengambilan sumpah.

Baca Juga  DPP MADAS Minta Prabowo dan Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan TPPU

 

Setelah pengambilan sumpah selesai, Bagis Eko menerima SK (Surat Keputusan) jabatan Kepala Dusun Sarangan, yang selanjutnya siap bertugas menjadi Kepala Dusun.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Wonosalam Haris Aminudin, Kapolsek Wonosalam AKP Ridho, Kasatpol PP Shofuan, Perangkat Desa Jarak, dan Tokoh Masyarakat.

 

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Camat Wonosalam Nomor : 400.10./158/415.69/2024 tentang rekomendasi perangkat Desa, juga persetujuan Bupati Jombang nomor : 400.10./628/415.01/2024 tentang mengangkatan perangkat Desa.

 

Adapun isi surat putusan tersebut sebagai berikut :

Baca Juga  Jadi Pembicara di Bimteknas Fraksi Demokrat Se-Indonesia, Menekraf Teuku Riefky: DPRD Katalisator Utama Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Daerah

 

Memutuskan, menerapkan, kesatu : pengangkatan Kepala perangkat Desa sebagai berikut,

 

Nama : Bagus Eko Widianto,

Tempat/Tgl lahir : Jombang, 9 Agustus 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki

Pendidikan : SLTA

Alamat : Dusun sarangan, RT 009 Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Jabatan : Kepala Dusun Sarangan. Desa jarak, Wonosalam, Kabupaten jombang.

 

Kedua perangkat Desa sebagaimana dimasuk bagian kesatu diangkat sampai dengan usia 60 tahun.

 

Ketiga sebagaimana perangkat Desa sebagaimana dihitung kesatu diberikan penghasilan sesuai peraturan per undang-undangan.

Baca Juga  Di Bimteknas Anggota Fraksi Demokrat Se-Indonesia, AHY Ajak Legislator Demokrat Perkuat Konsolidasi dan Perluas Semangat Pengabdian

 

Keempat, perangkat Desa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya perangkat Desa sebagaimana dimasuk kesatu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kelima, keputusan Kepala Desa ini dimulai.

 

Acara berlangsung khidmat dan kondusif, hingga acara pelantikan tersebut selesai dilaksanakan.

 

Wahyudi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah