Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Petinggi NPCI sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

Reportika.id || Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mencermati Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

 

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 61 saksi serta dua ahli (pidana dan auditor). Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi NY, mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi.

 

NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah sebesar Rp12 miliar dari APBD dan APBD Perubahan tahun 2024, seluruhnya tercatat masuk ke rekening resmi organisasi.

 

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka.

 

Penyidik mengungkapkan beberapa temuan utama KD menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

 

NY menerima dan menggunakan dana sebesar Rp1.795.513.000, termasuk untuk:

 

Uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat (total Rp319.420.000) Sebagian besar dana lain tidak dapat dipertanggungjawabkan

 

Untuk menutupi penggunaan dana hibah tersebut, kedua tersangka diduga membuat serangkaian kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas,belanja cabang olahraga, pengadaan perlengkapan sekretariat dan barang Bukti yang Diamankan.

 

Penyidik turut menyita 29 jenis barang bukti, di antaranya.SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar,dokumen SP2D,

 

laporan pertanggungjawaban (LPJ),

puluhan mutasi rekening dari berbagai bank,

surat perjanjian kerja (SPK) fiktif,

uang tunai Rp400 juta,dokumen pembelian kendaraan,proposal pengajuan hibah, dan sejumlah dokumen lain.

 

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor, yaitu:

Pasal 2 ayat (1): pidana penjara 4–20 tahun

Pasal 3: pidana penjara 1–20 tahun

Pasal 8: pidana penjara 3–15 tahun

Pasal 9: pidana penjara 1–5 tahun

Polres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen penuh dalam mengusut tuntas penyalahgunaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan hak atlet disabilitas.

 

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, apalagi untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *