Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Polda Lampung Dalami Laporan Pedagang Sembako Ditipu Pelaku Mengaku Petugas Pajak

spot_img

Reportika.co.id || Lampung – Polda Lampung sedang mendalami kasus ITE yang dialami oleh seorang pedagang sembako.

 

Tabungan korban sebanyak ratusan juta dikuras oleh pelaku yang mengaku petugas pajak.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan kasus ini dialami oleh Hartono (63) warga Bandar Lampung.

 

“Benar, laporannya sudah kami terima dari pelapor,” katanya, Jumat (18/10/2024).

 

Peristiwa itu dilaporkan dengan klasifikasi dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga  Dalam Waktu 1 x 24 Jam, Tim Tekab Polsek Palas, Berhasil mengamankan Pelaku Curat

 

Umi mengatakan, hingga saat ini laporan itu masih dalam proses penelitian dan penyelidikan.

 

“Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik,” katanya.

 

Dari laporan tersebut, korban mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang tak dikenal melalui sambungan telepon via WhatsApp pada Jumat (11/10/2024) pekan lalu.

 

Pelaku mengaku berdinas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaku juga menyebutkan identitas dan nomor NPWP korban sehingga korban percaya.

 

Pelaku itu lalu kembali menegaskan bahwa dirinya adalah petugas perpajakan dan mengaku bisa membantu Hartono meringankan pembayaran pajak usahanya.

Baca Juga  Hadiri Undangan Pengelolaan Sampah di Jepang, Bupati Egi: Modal Strategis Untuk Dikembangkan di Lamsel

 

Dia lalu diminta mentransfer Rp 12.000 ke sebuah nomor rekening bank BUMN untuk mengganti biaya materai.

 

Setelah transfer dilakukan, Hartono menerima pesan dari pelaku berupa file. Pelaku kemudian meneleponnya kembali dan mengarahkannya mengikuti instruksi saat file itu terbuka.

 

Dia baru mulai curiga saat sebuah notifikasi SMS Banking masuk pada sore sekitar pukul 16.30 WIB. Isi notifikasi itu menyebutkan terjadi 2 kali pemindahan dana dari rekening Hartono ke rekening orang lain.

Baca Juga  Bambang Hartono Kembali Terpilih sebagai Ketua FKWKP Periode 2026–2029

 

“Yang pertama jumlahnya Rp 290,5 juta, yang kedua Rp 8,3 juta ke rekening bank yang sama waktu transfer yang materai,” kata dia.

 

Merasa tidak pernah melakukan transaksi pada hari itu, Hartono lalu mencoba mengecek saldonya melalui aplikasi e-banking, namun tidak berhasil karena tidak bisa diakses.

 

Dia pun pergi ke gerai link bank untuk memeriksa saldo, ternyata seluruh isi tabungannya telah terkuras.

 

Made.

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah