Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Plt Kadis TPHBun Lampung Selatan Dinilai Hambat Pendirian KDMP di Sukaraja Palas

spot_img

Reportika.id || Lampung Selatan – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Kabupaten Lampung Selatan,

 

 

Mugiyono, dinilai tidak memberikan peluang bagi Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, untuk mendirikan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan milik pemerintah daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perkebunan.

 

 

Lahan tersebut diketahui merupakan tanah aset Pemda/Disbun untuk pengembangan kebun kelapa kopyor Kalianda. Namun, Plt Kadis TPHBun dengan membuat surat agar Lahan Kebun Induk Kelapa Puan Kalianda tersebut tidak di alih pungsikan kegunaan lainnya.

 

Hal tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan program percepatan pembangunan KDMP yang merupakan bagian dari program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perekonomian desa.

Baca Juga  Wartawan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Aparat di Probolinggo

 

 

Presiden Prabowo Subianto menggagas pendirian Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai upaya membangun kemandirian ekonomi dari tingkat akar rumput serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Program ini diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP/KKMP, termasuk pemanfaatan lahan milik negara atau pemerintah daerah tanpa skema sewa.

 

 

Saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Dinas TPHBun Lampung Selatan, Mugiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta memberikan izin penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan KDMP.

 

Baca Juga  Dirut RSUD CAM Bekasi Disorot, Ormas Gibas Kritik Dugaan Tambahan Cuti Usai Lebaran

 

“Kalau itu kan lahan perkebunan yang dikembangkan untuk kebun kelapa kopyor. Kalau masalah perizinan dan pemakaiannya ada di bidang aset. Artinya, kalau rekomendasi dari kita, peruntukannya memang untuk kebun kelapa kopyor Kalianda yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Mugiyono.

 

 

Ketika ditanya terkait kesan tidak mengizinkan pembangunan KDMP di lokasi tersebut, Mugiyono membantah anggapan tersebut. Menurutnya, kewenangan dinas hanya sebatas menyampaikan fungsi dan peruntukan lahan.

 

 

“Kami bukan tidak mengizinkan. Nanti dikoordinasikan ke bidang aset. Kalau kita yang mengizinkan, itu salah, karena bukan kewenangan kita,” katanya.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Polisi Imbau Wisatawan Waspada Arus Laut Saat Libur Lebaran di Pantai Lampung Selatan

 

 

“Bisa atau tidak, itu bukan keputusan kita. Kita harus konfirmasi dulu ke Kementerian Pertanian, boleh atau tidak dipakai untuk KDMP. Kita koordinasi dulu ke bidang aset seperti apa,” lanjutnya.

 

 

Mugiyono menambahkan, secara kelembagaan Dinas Pertanian dan Perkebunan tetap berpegang pada penetapan awal lahan tersebut.

 

 

“Artinya, kalau di Dinas Pertanian dan Perkebunan, peruntukannya untuk kebun kelapa kopyor Kalianda yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

 

 

Tinggal pemerintahan desa berkoordinasi dengan bidang aset, nanti kita diskusi bersama. Kita bukan tidak memberikan peluang, tapi kita menginformasikan fungsi kebun itu sesuai ketetapan dari kementerian,” pungkasnya.

 

( Agusnadi )

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah