Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Larangan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan Konstitusional

spot_img

Reportika.id || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Mahkamah menegaskan bahwa pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Baca Juga  Hendry Munief: Sido Muncul Jadi Contoh Industri Berdaya Saing Tanpa PHK

Mahkamah menilai, meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Ridwan menyampaikan berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah dan dikaitkan dengan dalil permohonan Pemohon, sekalipun Pemohon mengajukan alasan permohonan yang berbeda dengan beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya, namun karena secara substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan substansi Permohonan Nomor 68/PUU-XII/2014, Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Permohonan Nomor 146/PUU-XXII/2024, yakni mengenai keabsahan perkawinan.

Baca Juga  Kapolri Kembali Lakukan Mutasi 85 Pati dan Pamen

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud. Dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion),” terang Ridwan.

Baca Juga  Cacahan Diduga Uang Negara Berserakan di TPS Liar Setu, DLH Turun Tangan Selidiki Asal Usul

Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan SEMA 2/2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah dalil yang tidak berdasar karena isi/substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, dalam perkara a quo terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

MKRI

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah