Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

spot_img

Reportika.co.id || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap kelompok pencurian motor (curanmor) 1 satu dari 6 orang pelaku berhasil menggasak 65 unit motor dalam kurun waktu 4 bulan.

 

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz menyampaikan komplotan pencurian kendaraan bermotor sudah merencanakan sebelum melakukan aksinya, sehingga memudahkan para tersangka melakukan tindakan pencurian.

 

 

”Komplotan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP di wilayah Kabupaten Bekasi, dan ini sangat meresahkan masyarakat,” jelas Erick, Selasa (16/8/2022) Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

Baca Juga  Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

 

 

Adapun target dari komplotan ini yaitu kendaran yang berada di kontrakan yang dilakukan kebanyakan pada siang hari modusnya yang dilakukan pertama kali dengan menyewa kontrakan kemudian melakukan maaping

 

“Motor yang mereka incar merupakan milik penghuni kosan dengan modus mencari informasi mengenai harga penyewaan dan lingkungan di sekitar lokasi. Tersangka berinisial CA (22) dan UD (21) bertugas untuk mengambil motor. Kemudian tersangka AW (23), HS (21), EA (18) dan DD (26) berpura-pura bertanya kepada para penghuni kosan. Lalu, modus selanjutnya mereka ini bertanya kepada pura-pura ingin menyewa rumah kontrakan untuk tinggal. ”Lalu dua orang lainnya mencuri motor milik warga yang diletakkan di depan rumah menggunakan kunci letter T,” ucapnya.

Baca Juga  Polsek Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Sepeda Motor Dikembalikan ke Pemilik

 

Keenam tersangka bahkan berhasil mencuri setidaknya dua motor setiap melakukan aksinya. Pengakuan tersangka, mereka maksimal bisa tiga motor dicuri dalam sekali operasi. Sebelum melakukan aksinya, keenam tersangka juga mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan kepolisian. Hasil kejahatan dijual ke kabupaten sebelah.

 

“Himbauan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraanya baik dirumah maupun di tempat umum untuk menggunakan kunci ganda dan menggunakan CCTV kontrakan ataupun kosan di wilayah masing masing untuk karena itu memudahkan kami dalam pengungkapan kasus. Untuk Pasal yang disangkakan terhadap Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.

Baca Juga  Pelaku Pencurian di Kantor Desa Bangun Sari Berhasil Diamankan, Polisi Ungkap Keterlibatan Kasus Lain

 

(Nhs)

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah