Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kembali Lakukan Aktivitas Penjualan Limbah Terkontaminasi, PT SPS Terang-terangan Tantang Dinas LH

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – PT Sri rejeki Perdana Steel (SPS), yang berlokasi di Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Kembali menuai sorotan.

 

Pasalnya aktivitas perusahaan tersebut yang masih melakukan aktivitas penjualan limbah yang diduga terkontaminasi B3 kepada pihak ketiga diduga telah melakukan pelanggaran tentang pengelolaan limbah B3 dan juga mengabaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

 

Sebelumnya, Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL), telah melaporkan PT SPS ke Dinas LH Kabupaten Bekasi, dan berdasarkan serta Verifikasi di lapangan, Dinas LH juga telah melakukan penyegelan di PT SPS, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah B3.

 

Menurut Hoerul mustofa, Ketua Umum JPL seharusnya PT SPS menghargai pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas LH untuk tidak melakukan aktivitas penjualan limbah tercemar B3 tersebut kepada pihak ketiga, melainkan menyelesaikan dulu permasalahan pelanggaran yang ditunjukkan oleh Dinas LH kepasa perusahaan tersebut.

Baca Juga  Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Perusahaan Baja Roof, Perusahaan Diduga Abaikan Aturan Soal Limbah B3

 

“Saya melihat masih ada aktivitas transaksi limbah terkontaminasi B3 di PT SPS, padahal waktu itu sudah dilakukan penyegelan oleh Dinas LH. Ini jelas merupakan sikap tidak kooperatif dan mengecilkan fungsi pemerintah daerah (Dinas LH Kabupaten Bekasi),” Jelas Hoerul.

 

“Kami minta Dinas LH untuk mengkonfirmasi terkait aktivitas PT SPS yang sudah tidak menghargai Dinas LH tersebut, dan segera melakukan tindakan atau sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan yang membandel,” Tegasnya.

 

Berikut dugaan pelanggaran PT SPS Cikarang:

 

1. Walaupun sudah disegel oleh pihak DLH Kabupaten Bekasi Pihak PT Srirejeki Perdana Steel (SPS) sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan Produksi serta melaksanakan kegiatan penjualan limbah terkontaminasi B3 berupa skrap logam dengan transporter yang tidak memiliki ijin pengelolaan LB3 terkontaminasi.

Baca Juga  Wamenpar: Tradisi Blangikhan Lampung Bukti Pariwisata Tumbuh dari Akar Budaya

 

2. Pihak PT Srirejeki Perdana Steel dalam pengelolaan LB3 Terkontaminasi berupa skrap logam tidak memiliki ijin pengelolaannya karena diduga ijin mereka hanya sebatas produsen atau penghasil bukan pengelola LB3 ataupun Non B3.

 

“Sebagai Pelapor dari Jurnalis Pecinta Lingkungan, kami sangat menyayangkan sikap dari Manajemen PT Srirejeki Perdana Steel yang bandel dan arogan karena tidak mematuhi Peraturan atau Regulasi. Seharusnya setelah hasil Verifikasi Lapangan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan aktivitas penyegelan di beberapa TKP diarea perusahaan, pihak Manajemen Perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas produksi dan pengelolaan limbah terkontaminasi B3 nya karena sudah keluar sanksi dari pihak DLH Kabupaten Bekasi sampai pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban nya terhadap asas ketaatan dan kepatuhan Hukum dan Regulasi didalam Undang – undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” Papar Ketua Umum JPL.

Baca Juga  DPD APPI Subang Soroti Intimidasi Terhadap Wartawan di Desa Balimbing

 

“Apabila Hal ini terus diabaikan oleh pihak Manajemen PT Srirejeki Perdana Steel maka Kami dari Jurnalis Pecinta Lingkungan akan terus mendorong pihak Gakkum DLH Kabupaten Bekasi utk melakukan kembali Verlap dan Penyegelan dibeberapa Titik Area Produksi PT Srirejeki Perdana Steel serta mendorong pihak Gakkum DLH Kabupaten Bekasi utk memberikan sanksi pidana terhadap PT Srirejeki Perdana Steel yang dinilai Arogan dan tidak Kooperatif,” Tuturnya.

 

De

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah