Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Kakek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Katibung Diringkus Polisi

spot_img

Reportika.co.id || Ketibung, Lampung Selatan – Tekab 308 Polsek Katibung Kali ini menangkap pelaku kasus pencabulan dibawah umut dengan tersangka S (56) warga, Dusun Tanjung Beringin, Desa Pardasuka Kecamatan Katibung, Lamsel.

 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Selasa (7/3/2023)

 

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Sabtu (11/3/2023).

 

Awal kejadian menurut Kapolsek, sekitar bulan maret tahun 2020 tersangka datang ke rumah korban (16). Tersangka kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban didalam kamar.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

 

Selesai melancarkan aksinya bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Perbuatan tersebut, hingga dilakukan dua kali oleh tersangka.

 

“Minggu (5/3/2023), barulah kejadian tersebut diceritakan korban kepada tetehnya. Yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung,” imbuh Kapolsek.

 

Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna ungu dan celana pendek warna merah hati.

 

Baca Juga  Plt Kadis TPHBun Lampung Selatan Dinilai Hambat Pendirian KDMP di Sukaraja Palas

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Aos Kusni Palah.

 

Made

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah