Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Hotmix Peningkatan Ruas Jalan Parahita – Cibeureum Terkelupas, PPK DPU TR Kota Sukabumi Angkat Bicara

spot_img

Reportika || Sukabumi – Mencuatnya isu proyek Peningkatan Ruas Jalan Parahita – Cibeureum Kota Sukabumi, Sudan rusak dan terkelupas usai dilaksanakan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang (DPU TR) Bidang Bina Marga, Lutfi, angkat bicara.

“Pada kondisi yang terkelupas tersebut, di jarak sta 225 sampai dengan 250. Disaat penghamparan material hotmix cuaca saat itu turun hujan besar,” cetus Lutfi, saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/10/22) kemarin.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus DPD NasDem, Bupati Egi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Politik untuk Pembangunan Daerah

Lanjut Lutfi, pekerjaan pemadatan pun baru dua kali lintasan dengan alat berat tendem dan belum sempat kepadatkan dangan Tenden Roller (TR-red). Sehingga, Lutfi menilai, belum betul-betul mencapai pemadatan maksimal.

“Bicara proses penghamparan kita tetap ikuti sesuai Standar Operasional (SOP). Ya, jalan eksisting di bersihkan dulu dengan Sprayer/kompresor air (penyemprotan-red). Setelah itu, lanjut taburan lapisan perekat emulsi (cor track coat-red). Setelah itu, baru hampar hotmix,” paparnya.

Namun, Lutfi mengaku pas di sta (stasioning-red) tersebut sebelum dipadatkan secara maksimal, keburu cuaca hujan besar turun. Meski pemeriksaan suhu, ia akui di lakukan sesuai standarnya.

Baca Juga  Transformasi Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI Hadirkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

“kalau menyangkut kualitas aspal, kami mengacu pada job mix formula yang dikeluarkan oleh AMP (ashpalt mixing plant-red). Pt solusi, baik untuk AC BC (Asphalt Treated Base-red) maupun HRS WC,” tegasnya.

Terkait kerusakan yang terjadi, pihaknya mengaku sudah dilakukan perbaiki dan pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Parahita – Cibeureum, masih dalam tahap pelaksanaan sesuai waktu kontrak.

“Salain itu, nanti setelah serah terima pun, perusahaan pekerjaan masih ada kewajiban untuk melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan dan itu namanya masa pemeliharaan,” tutupnya.

Baca Juga  Gema Pujakesuma Dorong Penguatan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

 

Rinto Wahyudi

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah