Minggu, Februari 8, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Dituding Lakukan Penganiayaan Dan Perusakan Vihara, Kuasa Hukum Ahli Waris Layangkan Somasi

spot_img

Reportika || Kab Bekasi – Sukowati. S. Pakpahan kuasa hukum ahli waris Lili yang tengah berseteru dengan pihak pengurus Vihara Tien En Tang di Perumahan Green Garden, Jakarta Barat, membantah adanya aksi pengerusakan serta penganiayaan terhadap para pengurusnya.

Menurutnya, apa yang ditudingkan kepadanya dan kliennya Lily itu mengada-ada, advokat yang akrab di sapa Suko itu menjelaskan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti bahwa tidak adanya aksi kekerasan pada saat kliennya itu meminta kepada pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya untuk meninggalkan rumah mewah peninggalan orangtuanya itu pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga  Jalan Rusak di Cikarang Utara Kembali Makan Korban, Ibu Pengendara Motor Terjatuh di Jalur Rawan Laka

“Tentang adanya penganiayaan dan pengerusakan perlu kami sampaikan penganiyaan nya seperti apa pengerusakannya seperti apa?, karena kita memiliki yang namanya video terkait dengan proses mereka keluar dengan sukarela,” ujar Suko saat ditemui di kantor nya di Pasar Bersih, Jababeka, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut suko membeberkan, alasannya bersama klien itu meminta pengurus Yayasan itu keluar dari rumah tersebut, berdasarkan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat atas nama Lili, kliennya.

“Kami masuk ke adaan pintu pagar keadaan terbuka pada saat itu, kami masuk karena itu milik kami. Lalu saya katakan ini hak milik sertifikat atas nama siapa? Atas nama ibu Lili,” tegasnya.

Baca Juga  Tak Pernah Ajukan Pembiayaan, IRT di Medan Jadi Korban Penipuan Hingga Mobil Dirampas 'Mata Elang'

Bahkan kata Suko, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap beberapa nama pengurus Yayasan yang telah menyebarkan kebohongan, dan mencabut semua postingan terkait penganiayaan yang disebar melalui media. (Eka/Red).

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah