Jumat, Februari 6, 2026
spot_img
spot_img
spot_imgspot_img

Top News

Nasional

Kriminal

Banjir di Sejumlah Wilayah Kabupaten Bekasi, ASN Diperbolehkan WFH

spot_img

Reportika.id || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi yang akses rumahnya menuju kantor maupun pulang dari tempat tugas terputus akibat banjir. Kebijakan ini sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN yang terdampak banjir.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas dapat dilakukan melalui pemberian Surat Perintah (SP) fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah atau WFH oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

Baca Juga  Hadapi Cuaca Ekstrem, Disdik Kabupaten Bekasi Imbau SD dan SMP Terapkan Belajar Daring

“Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor,” ujarnya dalam keterangan SE tersebut Senin, (26/01/2026).

Dalam SE tersebut menegaskan meskipun pelaksanaan tugas dilakukan dari rumah (WFA), capaian kinerja ASN harus tetap terjaga dan tidak mengganggu tugas dan fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Dua Kelurahan Terendam 50 Cm, Camat Bekasi Utara Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir

“Kami meminta para Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan, tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, SE tersebut juga menyampaikan bahwa Surat Perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2026.

Baca Juga  INTI Kabupaten Bekasi Salurkan Paket Bansos untuk Tiga Desa yang Terdampak Banjir

“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkasnya.

 

Bekasikab/Newsroom

 

Artikel Lainnya

Peristiwa

Daerah